Berita

Dunia

Hosni Mubarak Tidak Mungkin Kembali

SELASA, 27 AGUSTUS 2013 | 17:06 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

Mantan Presiden Mesir, Hosni Mubarak, yang dijatuhkan lewat gelombang massa tahun 2011 lampau sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Mesir dan meneruskan tahanan rumah untuk disidang kembali.

Pembebasan Muhammad Hosni Sayyid Mubarak dari ancaman hukuman seumur hidup terjadi tidak lama setelah berdirinya pemerintahan sementara oleh militer yang mengkudeta Presiden Mohammad Morsy. Muncul opini bahwa bebasnya Mubarak karena pengaruh militer Mesir.

Namun, hal itu dibantah oleh Direktur Peneliti Kawasan Asia dari Universitas Cairo, Prof Mohammed Selim.


"Mubarak dibebaskan oleh pengadilan, bukan militer. Saya berani mengatakan jika ia dan rezimnya di Mesir sudah habis" tegasnya dalam public lecture "Egypt: What's Next" di FISIP UIN, Jakarta, Selasa (27/08).

"Kami mempunyai hakim dan jaksa yang bagus dan kompeten. Dalam hukum Mesir, jika dalam dua tahun tidak ada keputusan final maka dia akan dilepaskan, dan ia (Mubarak) telah berada dipenjarakan untuk 2 tahun 5 bulan," terangnya.

Selim menambahkan, para pelaku gelombang revolusi Mesir yang menjatuhkan Mubarak pada Februari 2011 tidak akan membiarkan Mubarak kemballi ke pemerintahan.

"Inilah yang kita sebut kebetulan. Mubarak tidak akan kembali ke pemerintahan, para pemuda yang menuntut revolusi pada 2011 tidak akan membiarkan itu terjadi dan Mubarak juga tidak akan mau karena reputasinya sudah hancur," jelasnya lagi.

"Jika orang dari pihak militer berani mengajukan calon untuk pemilu tahun depan, warga Mesir akan melawan," tegasnya. [ald]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya