Berita

wahidin halim/net

Politik

Wahidin Halim Tak Bisa Tarik Kembali Namanya dari DCT

MINGGU, 25 AGUSTUS 2013 | 16:27 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Mundurnya Wahidin Halim (WH) sebagai calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dengan alasan apapun dinilai sebagai sebuah sikap yang ambigu dan sia-sia karena keputusan tersebut tak bisa ditarik kembali. Pasalnya, daftar calon tetap (DCT) sudah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), nama Wahidin Halim pun telah tercantum di DCT yang merupakan lembaran negara.

Wahidin Halim tetap terdaftar sebagai Caleg DPR RI di Pemilu Legislatif 2014 dengan nomor urut 2 Daerah Pemilihan (Dapil) Banten III meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. Akibatnya, Wahidin Halim tidak boleh standar ganda. Mantan Ketua DPD Partai Demokrat Banten yang baru lengser ini harus tetap melepaskan jabatannya sebagai Walikota Tangerang periode 2008-2013 sesuai UU No. 8 Tahun 2012.

Menanggapi mundurnya Wahidin Halim sebagai caleg DPR RI, anggota KPU pusat Juri Ardianto menyatakan pengunduran diri tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh calon. Terlebih keputusan mundur diambil sesaat DCT diumumkan. Sesuai mekanisme yang ada, pengunduran diri seorang caleg harus melalui partai politik dengan dilampiri surat pengunduran diri dari yang bersangkutan. Jika tidak melalui mekanisme tersebut, dinilai sepihak.


"Sejauh yang saya tahu, mekanisme itu belum ditempuh Partai Demokrat dengan melayangkan surat resmi ke kami (KPU). Sehingga, jika tidak ada surat resmi dari partainya yang masuk ke KPU terkait pengajuan pengunduran diri, yang bersangkutan tetap terdaftar di DCT sebagai caleg, sesuai pendaftaran dan syarat-syarat yang diajukan sebelumnya. Dan kami tidak bisa main mencoret nama di DCT begitu saja," tegas Juri.  

Dengan masih masuknya nama Wahidin Halim sebagai caleg di DCT, semakin menegaskan bahwa Wahidin Halim harus segera mundur dari jabatannya sebagai Walikota Tangerang. Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti, sesuai UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD dan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengunduran Diri Kepala Daerah.

"Setelah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Walikota karena mendaftar sebagai caleg, dan akhirnya mengundurkan diri sebagai caleg, tapi namanya tetap ada di DCT, pengunduran diri Wahidin Halim sebagai Walikota tidak dapat ditarik kembali. Ia harus segera mundur sebagai Walikota Tangerang sesuai UU No. 8 Tahun 2012 Pasal 51 ayat (1) huruf k jo Pasal 51 ayat (2) huruf h UU Pemilu, yakni surat pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali," tegas Ray.

Menariknya, saat diminta tanggapan atas sikap Wahidin Halim tersebut, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan mundurnya Wahidin Halim sebagai caleg mencerminkan ketidakdewasaan Wahidin Halim dalam berpolitik. Karena itu, Marzuki meminta Wahidin untuk lebih banyak belajar dalam dunia politik. "Kita harus mengedepankan kepentingan negara, dibanding kepentingan partai, apalagi kepentingan pribadi. Dia harus belajar bagaimana berdemokrasi yang baik," ujar Marzuki.

Selain polemik mundur sebagai caleg dan walikota Tangerang, masalah lain yang menimpa Wahidin Halim adalah lepasnya jabatan Wahidin Halim sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Banten, yang kini diserahkan kepada pelaksana tugas (Plt) Ferrari Romawi, yang tak lain Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPP Partai Demokrat Kordinator Wilayah Banten. Dan keputusan tersebut hasil rapat evaluasi antara pengurus DPP Partai Demokrat dan DPD Banten yang dihadiri langsung oleh Sekjen DPP Partai Demokrat Edi Baskoro alias Ibas.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Banten Herry Rumawatine yang hadir dalam rapat tersebut menyatakan setelah Wahidin Halim menyatakan dirinya mundur sebagai caleg DPR RI, DPP Partai Demokrat langsung mengambil sikap. "Setelah melakukan pembahasan cukup panjang, DPP mengambil keputusan menetapkan Ferrari Romawi sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Banten menggantikan Wahidin Halim," ujar Herry. [ian]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya