Berita

jumhur hidayat/net

Jumhur Hidayat: Asuransi TKI Wajib Punya Perwakilan di Luar Negeri

RABU, 21 AGUSTUS 2013 | 20:39 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Asuransi TKI wajib memiliki perwakilan di negara-negara penempatan TKI. Pasalnya, keberadaan perwakilan asuransi di luar negeri itu untuk memudahkan perlindungan bagi TKI yang menemukan masalah pada saat dan selama bekerja di luar negeri.

Demikian disampaikan Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat dalam sambutan arahan pada peserta Rapat Koordinasi (Rakor) BNP2TKI dan Perwakilan RI di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (21/08).

Sejauh ini, katanya, belum pernah terjadi proses pencairan klaim asuransi TKI yang menemukan masalah kerja di luar negeri. Padahal premi asuransi untuk TKI yang dipungut sebesar Rp 300.000 itu dengan tegas peruntukannya pada  masa penempatan TKI di luar negeri. Nah, yang terjadi selama ini pencairan klaim asuransi TKI bermasalah di luar negeri dilakukan di tanah air.


"Ini terkesan aneh. Makanya perusahaan asuransi wajib memiliki perwakilan di luar negeri tempat TKI bekerja. Karena keberadaan perwakilan asuransi di luar negeri selain memudahkan untuk memberikan bantuan pada TKI, juga merupakan bagian dari perlindungan terhadap TKI pada saat dan selama bekerja di luar negeri," kata Jumhur.

Perusahaan asuransi TKI itu memungut premi kepada TKI sebesar Rp 400.000. Dengan rincian Rp 50.000 untuk asuransi pada masa Pra-penempatan, Rp 300.000 untuk asuransi pada masa penempatan, dan Rp 50.000 pada masa Purna penempatan.

Jumhur berharap mengenai kewajiban perusahaan asuransi TKI memiliki perwakilan di luar negeri bisa direkomendasikan dari forum Rakor antara BNP2TKI dan Perwakilan RI ini. Sehingga pada masa mendatang, proses klaim TKI yang menemukan masalah kerja di luar negeri bisa dicairkan di luar negeri.

Menurut Jumhur, bahwa sebetulnya tidak ada alasan bagi perusahaan asuransi TKI untuk tidak bisa mencairkan asuransi TKI bermasalah di luar negeri. Kalau pihak asuransi beralasan karena mahal untuk mencairkan klaim asuransi TKI bermasalah di luar negeri, bahwa itu merupakan suatu konsekwensi dari bisnis sebuah perusahaan asuransi. Sehingga klaim asuransi yang dicairkan didalam negeri adalah, pada masa Pra-penempatan dan Purna penempatan saja. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya