Berita

Politik

Prihatin Kasus Indosat-IM2, Asosiasi Selular Dunia Surati SBY

SELASA, 13 AGUSTUS 2013 | 19:32 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus dugaan korupsi kerjasama Indosat-IM2 dalam penggunaan frekuensi 2,1 Gz atau 3G yang telah memutuskan mantan direktur utama IM2 Indar Atmanto sebagai tersangka, menuai keprihatinan dari asosiasi industri perangkat komunikasi seluler dunia, Global System for Mobile Communications Association (GSMA).

Bahkan, asosiasi yang menaungi 219 negara dari 800 operator seluler dan 200 perusahaan perangkat telekomunikasi itu langsung melayangkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang diumumkan dalam situs resmi GSMA.

"Kami menyatakan keprihatinan atas dampak dari putusan pengadilan korupsi Indonesia atas PT Indosat Mega Media (IM2)," ujar Direktur Jenderal GSMA Anne Bouverot dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (13/8).


Anne menegaskan, seharusnya Presiden SBY memberikan sikap untuk melakukan intervensi  dalam bentuk membangun dialog yang konstruktif antra pihak penegak hukum di pengadilan dengan pelaku industri telekomunikasi. Dialog tersebut untuk mengatasi kebingungan para pengusaha di sektor telekomunikasi seluler dan ratusan penyelenggara jasa internet yang punya model bisnis sama dengan Indosat dan IM2.  Pasalnya, kebingungan itu akan mempengaruhi investor untuk memberikan layanan internet.

"Akan menghalangi dan menunda pemodal untuk memberikan layanan internet yang cepat, handal, dan terjangkau. Ini beresiko terhadap perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, harus ada pedoman yang jelas tentang regulasi telekomunikasi di Indonesia untuk menghindari situasi tersebut," katanya.

Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Eddy Thoyib mengatakan surat GSMA adalah bentuk cerminan rasa khawatir investor dunia atas ketidakpastian hukum di Tanah Air.

"GSMA adalah penyelenggara jasa seluler terbesar di dunia, Presiden yang menjalankan fungsi koordinasi antar lembaga harus serius menanggapi," kata dia.

Sekedar informasi, hakim pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu menghukum mantan Direktur IM2 Indar Atmanto penjara 4 tahun dengan denda Rp 200 juta dan subsidair 3 bulan kurungan. Hakim juga menghukum denda IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Plesetan Gelar Adat Jokowi: ‘Baginda Raja Rakus Bin Tamak’

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:50

Proyek Kapal Perang Filipina di PT PAL Dongkrak Industri Lokal Naik Kelas

Minggu, 28 Juni 2026 | 05:20

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

Pengelolaan Sawit Butuh ‘Nexus Baru’ Hidupkan Ekonomi Sirkular

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:39

Program BISA Biru TelkomGroup Lestarikan Ekosistem Terumbu Karang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:19

TNI dan Tentara Malaysia Perkuat Kesiapsiagaan dan Kerja Sama Kemanusiaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:57

Perjanjian Kerja Bersama Cerminkan Hubungan Industrial yang Sehat

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:45

Sultan Didapuk jadi Ketum TP Sriwidjaja Perkuat Pembangunan Daerah

Minggu, 28 Juni 2026 | 03:20

Indonesia Berpotensi Terima 260 Juta Dolar AS Lindungi Ekosistem Laut

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:59

Politisi Mutan Bernama Prabowo

Minggu, 28 Juni 2026 | 02:45

Selengkapnya