demokrat/net
demokrat/net
Itu artinya, kata Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti, apa dan bagaimanapun pelaksanaan konvensi, tetaplah berpatokan kepada pasal 13 ayat 5 AD/ART. Pasal ini menyatakan bahwa kewenangan menetapkan calon presiden Partai Demokrat tetap berada di tangan Ketua Majlis Tinggi Partai Demokrat yang dalam hal ini sekaligus sebagai dijabat ketua umum partai yakni SBY.
Ray pun menyimpulkan bahwa ini merupakan salah satu faktor yang membuat konvensi Partai Demokrat menjadi tidak menarik dan bahkan dapat menjauhkan dari harapan untuk membuat terobosan kepemimpinan nasional. Sebab akibat ketentuan ini tak dirubah, maka mudah ditebak bahwa proses konvensi hanya sekedar pernak-pernik untuk terlihat ada upaya demokratis dalam memilih capres.
Populer
Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00
Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12
Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39
Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13
Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16
Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47
UPDATE
Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14
Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55
Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50
Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47
Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33
Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36
Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09