Berita

wade groom dan istri

Laki-laki Ini Dipecat Karena Unggah Struk Gaji di Instagram

JUMAT, 09 AGUSTUS 2013 | 20:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Wade Groom harus menelan pil pahit. Gara-gara mempublikasikan struk gaji di akun Instagram, ia kehilangan pekerjaan di perusahaan garmen papan atas Lacoste.

Kepada Ghotamist, ayah dua anak ini mengatakan dalam sepekan nilai penjualannya di toko utama Lacoste di New York City mencapai 1.500 dolar AS atau setara Rp 15 juta. Sementara penghasilan yang diperoleh Wade Groom, yakni 15 dolar AS atau Rp 150 ribu per jam dan komisi sebesar 3 persen untuk setiap penjualan, tidak dapat menopang kehidupan ia dan keluarga.

"Saya punya anak kembar berusia empat tahun, dan saya tidak dapat menyimpan sebagian dari gaji saya. Ini yang kita dapatkan kalau hidup di New York City," ujarnya.


Beberapa waktu lalu, Wade Groom yang tinggal di Brooklyn mengunggah struk gajinya di Instagram. Hasilnya, pada 31 Juli yang lalu dia dipanggil pimpinan toko dan diundang untuk berbicara jarak jauh dengan bagian personalia Lacoste.

"Manajer personalia mengatakan bahwa gambar yang saya unggah tiba di meja perusahaan, dan melanggar perjanjian kerja. Itulah mengapa saya dipecat," kata Wade Groom yang bersama istri dan kedua putri kembarnya pernah muncul di Page Six Magazine.

Wade Groom sama sekali tidak menduga akan diganjar pemecatan bila mengunggah struk gaji ke media sosial.

"Saya kira orang lain akan memahami bahwa saya hanya mengekspresikan frustrasi melalui akun pribadi saya di Instagram. Peringatan tegas (atas perbuatannya mengunggah struk gaji) lebih bisa saya apresiasi," kata dia lagi. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya