Berita

amir syamsuddin/net

Menteri Amir Syamsuddin Jelaskan Persoalan Patrialis Akbar Jadi Hakim MK

SELASA, 06 AGUSTUS 2013 | 15:52 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tudingan sementara kalangan kepada Patrialis Akbar sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tak relevan. Misalnya soal obral remisi saat Patrialis menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin.

"Karena hakim kontitusi cara bekerja dalam pengujian norma tidak individual artinya terdapat mekanisme musyawarah untuk menjatuhkan putusan, yang berbeda dengan hakim di lingkungan MA," kata Amir dalam keterangan beberapa saat lalu (Selasa, 6/8).


Amir juga menegaskan bahwa pengangkatan Patrialis tidak ada persoalan hukum. Bila melihat pasal 19 UU MK, disebutkan bahwa pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.

Sementara dalam pasal 20 tentang tata cara seleksi, disebutkan bahwa pemilihan dan pengajuannya diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang yaitu Presiden, DPR, MA, sehingga model dan tata caranya diserahkan kepaada lembaga yang berwenang.

"Sebagai contoh pengangkatan hakim MK yang berasal dari MA para LSM tidak pernah ada yang complain," jelasnya.

Amir menambahkan, pemilihan di DPR dilakukan secara terbuka karena harus diputuskan siapa yang akan menentukannya. Misalnya, apakah Ketua DPR atau ketua Komisi III. Artinya mau tidak mau harus diumumkan secara terbuka.

"Sedangkan pemerintah pemilihannya merupakan prerogatif Presiden, begitu juga dari MA merupakan kebijakan Ketua MA," tuturnya.

Amir juga menegaskan bahwa Patrialis Akbar sudah berhenti dari Partai Amanat Nasional (PAN) sejak 2011 manakala menjadi Komisaris utama PT Bukit Asam.

"Pemerintah telah memproses sejak bulan Maret 2013 dengan berkoordinasi dengan Menkopolhukam dan dari arahan dari Wapres, dengan mengusulkan Prof. Satya arinanto dan Patrialis akbar. Sedangkan Prof. Maria Farida dicalonkan kembali dari pemerintah," tutupnya. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya