Berita

ilustrasi/net

Kuasa Hukum Yakin Nasib Hak Konstitusional Caleg PAN yang Docoret KPU Diputus Usai Lebaran

SABTU, 03 AGUSTUS 2013 | 09:30 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Nasib hak konstitusional Selviana Sofyan Hosen sebagai calon anggota legislatif (caleg) Partai Amanat Nasional (PAN) yang dicoret Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperkirakan diputus sesudah Lebaran Idul Fitri oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
 
"Mungkin habis lebaran karena sidang sudah selesai tinggal tunggu putusan DKPP, ini tidak ada batasan waktu," kata Kuasa Hukum Selviana Didi Supriyanto, dalam keterangan beberapa saat lalu (sabtu, 3/8).

KPU menilai Selviana Tak Memenuhi Syarat (TMS) atau dicoret sebagai caleg PAN karena dinilai tidak mampu menyertakan surat keterangan kelulusan sekolah setingkat SMA. Selviana sendiri mengaku ijazahnya hilang sewaktu pindah ke Indonesia. Selviana dulunya sekolah di Institute Le Manoir, Bern, Swiss, atau setara SMA di Indonesia.
       

       
Tak terima dicoret, Selviana mengadukan keputusan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), tapi pil pahit kembali ditelan Selviana yang juga bekas atlet nasional cabang olahraga tembak itu. Dalam sidang sengketa pemilu, Bawaslu memutuskan Selviana Hosen tidak memenuhi syarat karena mengumpulkan berkas setelah tenggat waktu terakhir sesuai syarat dari KPU. Padahal, secara administrasi Selviana sudah menyertakan surat keterangan dari duta besar (Dubes) Indonesia sebagai pengganti Ijazah yang hilang.

Kalah dalam persidangan sengketa pemilu di Bawaslu, pihak Selviana dan kuasa hukumnya mengajukan kasusnya di DKPP untuk dilakukan sidang kode etik atas dugaan pelanggaran yang dilakukan penyelenggara pemilu yakni anggota Bawaslu.

Menurut Didi Supriyanto, ini kali pertama Bawaslu diadukan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam sengketa Pemilu.

"Kami harap keputusan DKPP komprehensif dan mengembalikan hak konstitusional Selviana sebagai caleg PAN dari dapil Sumbar 1," tandasnya, sambil mengatakan bahwa keputusan Bawaslu final dan mengikat, dan keputusan itu cacat hukum sehingga perlu dianulir. Apalagi dalam persidangan di DKPP terungkap, Komisioner KPU Hadar Navis Gumay mengakui caleg Selviana Hosen benar memiliki surat kelulusan SMA dari sekolahnya di luar negeri.

Didi menilai Bawaslu telah membeda-bedakan dalam pemberlakuan kasus kliennya, karena ada kasus serupa yang juga dialami oleh salah satu caleg dari Partai Golkar.

"Kasus yang sama juga dialami oleh caleg dari Partai Golkar, dan setelah diperiksa oleh Bawaslu, ternyata disahkan sebagai memenuhi syarat," tuturnya.

Didi juga menyinggung alasan Bawaslu yang mencoret Selviana dalam DCS karena bukti yang diajukan telah lewat waktu. Alasan yang diajukan Bawaslu tidak adil, sebab kasus PKPI saat sengketa peserta pemilu yang lalu juga diajukan setelah lewat batas waktu yang  justru mengabulkan kepesertasan PKPI.

Menurut Didi,  Bawaslu telah melanggar batas waktu. Dalam putusan yang dibacakan Bawaslu pada 10 Juli lalu juga ada kesalahan dalam pasal rujukan. Memang  telah direvisi namun telah melewati batas waktu 12 hari yang telah ditentukan UU.

"Perbaikan keputusan Bawaslu yang salah ketika pasal rujukan telah melewati batas waktu, itu  bagaimana?" tanyanya. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya