Berita

Politik

MK: Legislatif Nyaleg Beda Parpol Tak Perlu Mundur

RABU, 31 JULI 2013 | 20:39 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota DPR atau DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon legislatif melalui partai politik berbeda dalam pemilu 2014 tidak harus melepaskan jabatannya sebagai anggota legislatif.

Begitu keputusan Mahkamah Konstitusi yang termuat dalam amar putusan pengujian UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang diajukan oleh 11 anggota DPRD dari Parpol bukan peserta Pemilu 2014.

"Pasal 16 ayat (3) UU nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik bertentangan dengan UUD sepanjang tidak dimaknai dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika partai politiknya yang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi peserta pemilu atau kepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi," kata Ketua Majelis Hakim Akil Mochtar, saat membacakan amar putusan di Gedung MK Jakarta, Rabu (31/7).


Dalam pertimbangannya MK menyebut di beberapa daerah banyak DPRD yang mayoritas diisi oleh partai yang tidak lagi ikut dalam pemilu 2014, sehingga jika secara massal angota DPRD melakukan perpindahan ke parpol lain maka akan terdapat kekosongan keanggotaan. Menurut mahkamah, jika hal ini dibiarkan akan menimbulkan persoalan legitimasi dan legalitas pengambilan keputusan.

"Oleh karena itu, untuk menjamin tetap tegaknya hak-hak konstitusional tersebut, Mahkamah harus menafsirkan secara konstitusional bersyarat tentang Pasal 16 ayat (3) UU Parpol, sehingga tidak menimbulkan persoalan konstitusional baru sebagai akibat terjadinya kekosongan anggota DPR dan DPRD," ucap Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi membacakan pertimbangan hukumnya.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

UPDATE

Rano: Pendidikan Harus Memerdekakan Manusia

Jumat, 08 Mei 2026 | 00:05

Car Free Day di Rasuna Said Digelar Perdana 10 Mei

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:34

Kasus Pemukulan Waketum PSI Bro Ron Berujung Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:12

Kali Kukuba di Halmahera Timur Diduga Tercemar Limbah PT FHT

Kamis, 07 Mei 2026 | 23:00

Pemerintah Bebaskan Pajak Restrukturisasi BUMN

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:39

Negara Disebut Kehilangan Ratusan Triliun dari Bisnis Sawit

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:15

Akper Husada Naik Kelas Jadi STIKES

Kamis, 07 Mei 2026 | 22:06

Dugaan Jual Beli Jabatan Pemkab Cianjur Bisa Rusak Meritokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:27

DPR Usul 1 Puskesmas Punya 1 Psikolog

Kamis, 07 Mei 2026 | 21:04

New Media Merasa Dicatut, DPR Minta Bakom Lebih Hati-hati

Kamis, 07 Mei 2026 | 20:50

Selengkapnya