Berita

andi hamzah/net

KASUS SIMULATOR SIM

Prof. Andi Hamzah: Baju Belum Dibeli, Kok Sudah Dicuci

SELASA, 30 JULI 2013 | 15:44 WIB | LAPORAN:

Gurubesar Hukum Acara Pidana, Profesor Andi Hamzah menegaskan KPK tak bisa melakukan penyitaan terhadap harta-harta Djoko Susilo yang didapat di bawah tahun 2010. KPK hanya bisa melakukan penyitaan terhadap harta-harta Djoko yang diperoleh setelah tahun 2010.

Hal itu disampaikan Andi Hamzah saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara korupsi terkait proyek pengadaan driving Simulator SIM dan Pencucian Uang dengan terdakwa Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan (Selasa, 30/7).

"Kalau KPK mau menyita yang di bawah tahun 2010, ya harus dicari tindak pidana di bawah tahun itu dan apa saja yang dicuci. Kalau saya KPK, saya akan cari tahu sendiri," kata Prof Andi Hamzah dalam kesaksiannya di hadapan Ketua Majelis Hakim Suhartoyo.

Dia menjelaskan, untuk menjerat seseorang dengan TPPU seharusnya penegak hukum mengacu pada predicat crime atau tindak pidana asal. Tapi, yang ada sekarang ini para penegak hukum kurang paham atau telat mikir.

"TPPU itu ada ada dua macam. Pertama dia melakukan tindak pidana baru dicuci uangnya. Kedua uangnya disamarkan atau disembunyikan melalui orang lain," terang dia.

Karena itu dia lagi-lagi menegaskan bahwa harta mantan Kepala Korlan Polri itu dibawah tahun 2010 tak dapat disita KPK. "Ya tidak bisa, itu logika saja. Seperti mencuci baju, bajunya belum dibeli kok sudah dicuci," demikian Prof Andi Hamzah.

Djoko Susilo didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 32 miliar dan memperkaya orang lain atau korporasi dari proyek pengadaan Simulator SIM pada tahun 2011. Akibat perbuatannya, keuangan negara dirugikan Rp 144,984 miliar. Selain pidana korupsi, Djoko juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. [zul]

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

KPK Usut Keterlibatan Rachland Nashidik dalam Kasus Suap MA

Jumat, 25 Oktober 2024 | 23:11

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

UPDATE

DPR Sambut Baik Upaya Indonesia Ingin Gabung BRICS Plus

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:53

Divonis 20 Tahun Penjara, Pelaku Pembunuhan di Subang Ajukan Kasasi

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:37

Asupan Protein Ikan Pegang Peran Penting Gizi Rakyat

Senin, 28 Oktober 2024 | 05:15

Fraksi PKS Dukung Visi Swasembada Pangan dan Energi Prabowo

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:58

Aksi Heroik Kapal Bakamla

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:46

Lahan Tembakau Blora Berkembang Pesat, Petani Sejahtera

Senin, 28 Oktober 2024 | 04:03

Bermain Imbang 0-0 Lawan Australia, Timnas U-17 Pastikan Lolos Piala Asia

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:50

Bukit Tidar yang Penuh Kenangan

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:24

DPD Dorong Lemhanas Bikin Film Bertema Patriotisme

Senin, 28 Oktober 2024 | 03:08

Pakar Hukum Endus Ada Pengkondisian Kasus Denny Indrayana

Senin, 28 Oktober 2024 | 02:29

Selengkapnya