Berita

isran noor/net

Apkasi Mau Beberapa Pasal dalam RUU ASN Dikaji Ulang

SENIN, 29 JULI 2013 | 15:42 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Beberapa pasal dalam RUU Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) masih memerlukan kajian sebelum disahkan dalam waktu dekat ini.

Demikian diungkapkan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Isran Noor, dalam acara Rapat Koordinasi Bupati dan Walikota dalam menyikapi pengesahan RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), di Singosari Ballroom Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta (Senin, 29/7).

Setelah melalui tiga kali sidang kabinet di Istana, pemerintah akhirnya menyelesaikan pembahasan RUU Aparatur Sipil Negara dan siap membawanya ke Parlemen untuk disahkan. Presiden SBY sendiri menginstruksikan agar RUU ASN ini disahkan Agustus atau paling lambat akhir tahun ini.


Isran menyebutkan bahwa pada dasarnya Apkasi dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) secara prinsipil mendukung kehadiran aparatur sipil yang berbasis profesionalisme dan kompetensi serta memenuhi kualifikasi dalam menduduki jabatannya.

"Namun demikian kami melihat bahwa ada sejumlah pasal dalam RUU ASN tersebut yang perlu direvisi atau dikaji ulang agar tidak menimbulkan permasalahan baru dikemudian hari," ujarnya.

Pasal yang dimaksud diantaranya adalah mengenai pengangkatan pegawai ASN yang wewenangnya dilakukan oleh Pejabat Karir Tertinggi yang ada di lingkungan pemerintahan dalam hal ini adalah Sekda dalam skala Pemerintah Daerah. Menurut Isran pasar tersebut menghilangkan kewenangan Kepala Daerah yang selama ini sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian dan telah berjalan dengan baik.

"Dalam menjalankan tangung jawabnya, yaitu memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat di daerahnya, Kepala Daerah tentu perlu didukung oleh instrumen birokrasi agar program yang telah disusun dapat berjalan maksimal dalam rangka percepatan pembangunan," ujar Isran.

Oleh karena itu, menurut Isran, posisi Kepala Daerah sebagai pejabat yang berwenang terhadap kepegawaian sangat strategis guna mendapat dukungan kinerja aparatur derah dalam rangka menjalankan program pemerintahan. [ysa]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Ironi, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Kasus Narkoba

Jumat, 15 Mei 2026 | 22:14

SOKSI Bangkitkan Program P2KB, Perkuat Kaderisasi dan Konsolidasi Golkar

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:55

Konsultasi Bilateral di Moskow, RI-Rusia Soroti Konflik Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:50

Proyek Coretax DJP Digugat Buntut Aroma Monopoli

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:47

Masalah Etik dan Suap, Menteri PU Panggil Pulang ASN dari Luar Negeri

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:33

Ini Tips Menghitung Komponen Pembayaran Listrik

Jumat, 15 Mei 2026 | 21:02

Nakba dan Perubahan Politik Regional di Timur Tengah

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:57

Mantan Kepala Bakamla Ingatkan Kesiapan Finansial Negara Memodernisasi Alutsista

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:37

Menko Airlangga Bertemu PM Belarus, Ini yang Dibahas

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:36

Pakar: Ibu Kota Negara RI di Jakarta Konstitusional

Jumat, 15 Mei 2026 | 20:09

Selengkapnya