Korps HMI-Wati (Kohati) PB HMI mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).
Kohati memandang bahwa RUU PPRT ini tidak akan menghilangkan tradisi kekeluargaan tolong menolong di kehidupan sehari-hari sebagaimana disangsikan sejumlah pihak. Justru dengan adanya peraturan perundangan diharapkan akan menambah kepedulian para majikan agar tidak melakukan tindak kesewenang-wenangan terhadap pekerja di rumah.
"Meningkatnya kasus kekerasan yang menimpa PRT inilah yang kemudian mendorong pentingnya RUU PPRT segera direalisasikan," ujar Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Eksternal Bidang Kajian & Advokasi Kohati PB HMI Lini Zurlia dalam rilisnya kepada Rakyat Merdeka Online (Sabtu, 27/7).
Menurutnya, hingga saat ini belum ada pembahasan serius soal draft rancangan UU PPRT.Padahal RUU ini sudah sangat mendesak untuk dimiliki oleh negara ini. Negara yang memliki jumlah pekerja pada sektor ini sangat tinggi.
Jumlah PRT di Indonesia 10.476.265, hal ini sesuai dengan rapid asessement 2010 bahwa 68 persen dari 16.117.331 rumah tangga kelas menengah dan menengah atas di Indonesia mempekerjakan PRT. Di tambah jumlah PRT migran Indonesia sebesar 6 juta. Jumlah ini akan terus meningkat karena meningkatnya permintaan akan pekerjaan rumah tangga dan meningkatnya angka keberadaan calon “pekerja rumah tanggaâ€.
Sementara di sisi lain belum ada perlindungan hukum PRT. Kondisi inilah yang semakin memberi ruang sistematis bagi pelanggaran hak-hak PRT. Dari data kasus kekerasan PRT tahun 2011-2012 terjadi 653 kasus kekerasan terhadap PRT, mengalami tindak kekerasan berat mulai dari penganiayaan, upah yang tidak dibayar, penelantaran, pengekangan, kecelakaan kerja, hingga 8 PRT meninggal dunia.
Dari latar hal tersebut, masih lanjut Lini, Kohati akan turut serta melakukan pengawalan pembahasan RUU PPRT. Bentuk dari pengawalan ini akan dilakukan dalam bentuk telaah dan melakukan pengkajian naskah akademik dan atau draft RUU PPRT yang sudah ada untuk kemudian diberikan masukan-masukan jika dinilai terdapat kekurangan didalamnya.
"Selain itu Kohati PB juga akan melakukan advokasi atas rancangan ini dalam bentuk desakan-desakan kepada Baleg Komisi IX untuk segera direalisasikan dan tentunya Kohati PB akan menyerukan kepada setiap Kohati cabang untuk memberikan dorongan dan desakan agar RUU PPRT segera disahkan," tutupnya.
[ian]