Kepolisian akan menindaklanjuti laporan pengurus Serikat Pekerja PT Surveyor Indonesia terhadap Direktur Utama Surveyor Indonesia Muhammad Arief Zaiunudin terkait mutasi dan demosi yang diduga dilatarbelakangi kritikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan perusahaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto mengatakan laporan tersebut akan dipelajari untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya.
"Laporannya dipelajari dulu seperti apa dan nanti akan didisposisikan ke satuan yang kompeten untuk menangani perkara itu," kata Rikwanto, di Jakarta, kemarin (Rabu, 24/7).
Rikwanto mengatakan seluruh pelaporan yang masuk ke Sentra Pelayanan Polda Metro Jaya akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Setelah dianalisa petugas kepolisian, maka penyidik akan memeriksa pelapor dan saksi lainnya yang terkait dengan pelaporan, termasuk pihak terlapor.
Dalam keterangan yang diterima redaksi, kemarin, Sekretaris Perusahaan PT Surveyor Indonesia, Pongky E Kardono belum mau menanggapi lebih jauh terkait laporan Serikat Pegawai Surveyor Indonesia dia mengungkapkan pihak perusahaan berupaya konsolidasi dengan pelapor, yakni pengurus Serikat Pekerja Surveyor Indonesia.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/2497/VII/2013/PMJ/Ditreskrimsus tertanggal 22 Juli 2013, Pengurus Serikat Pekerja Surveyor Indonesia melaporkan Arief melanggar Pasal 28 huruf (a) juncto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang serikat kerja.
Pengacara Serikat Pekerja Surveyor Indonesia, Muhammad Joni menduga Arief menghalangi serikat pekerja yang kritis, sehingga membuat keputusan mutasi dan demosi. Selain itu, Joni menambahkan pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan tindak pidak gratifikasi yang dilakukan pimpinan PT Surveyor Indonesia. Joni menduga keputusan mutasi pekerja terkait dengan kritikan terhadap dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat kementerian bumn, penolakan merger PT Surveyor Indonesia dengan PT Sucofindo dan adanya pengusutan kasus korupsi PT Surveyor Indonesia oleh Kejati DKI Jakarta.
Terkait soal penanganan kasus korupsi PT Surveyor Indonesia yang ditangani Kejati DKI Jakarta, Pongky enggan berkomentar.
[rus]