Berita

ilustrasi/net

Politik

Vonis Kasus Asian Agri Timbulkan Kekacauan

MINGGU, 14 JULI 2013 | 19:22 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pakar hukum pidana, Chaerul Huda menganggap putusan majelis hakim yang menghukum perusahaan Asian Agri Grup (AAG) berupa denda triiliunan rupiah akibat tindakan karyawannya menimbulkan kekacauan terhadap tatanan proses hukum di Indonesia.   

"Ini menimbulkan kekacauan, karena ini kasus pertama karyawan yang menjadi terpidana, tapi perusahaan yang dihukumnya," kata Chaerul kepada wartawan di Jakarta, Minggu (14/7).

Chaerul mengatakan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung telah melakukan "akrobatik" hukum dengan menghukum sebuah koorpoerasi, padahal yang bersalah karyawannya bernama Suwir Laut. Dia mengungkapkan majelis hakim bisa menghukum sebuah perusahaan yang ditujukan kepada direksi sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan.Chaerul mengaku, ini baru kali pertama dirinya menemukan kasus ini selama hidupnya.


"Menurut saya ini adalah kasus pertama yang menghukum perusahaan atas perbuatan karyawannya," ujarnya.

Jika dendanya dikenakan kepada perusahaan, maka tidak sepatutnya Asian Agri Grup mematuhi pembayaran denda yang diputuskan oleh MA tersebut.

"Companynya itu tidak bisa ditahan. Karena tidak pernah turut diadili," terang pakar hukum dari Universitas Muhammadiyah yang juga penasehat ahli kapolri ini.

Berdasarkan putusan MA, nominal tunggakan yang tertuang di dalam surat ketetapan pajak (SKP) harus dilunasi Asian Agri Group sebesar sebesar Rp1,829 triliun. Jumlah tersebut ditambah denda Rp 2,5 triliun, sehingga seluruh kewajiban pembayaran Asian Agri mencapai Rp4,3 triliun.Diketahui, SKP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu didasarkan pada putusan MA atas perkara Suwir Laut. Namun yang menjadi pertanyaan, AAG tidak pernah didakwa serta tidak pernah diberi kesempatan untuk membela diri. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Koperasi Harus Saling Berkolaborasi Perbesar Dampak Ekonomi

Jumat, 10 April 2026 | 22:20

Presiden Harus Ganti Gus Ipul Demi Sukses Muktamar NU

Jumat, 10 April 2026 | 22:14

Demonstran: MK Harus Jaga Marwah dan Jangan Takut Tekanan

Jumat, 10 April 2026 | 22:06

Pimpinan Baru Ombudsman RI Bertekad Kawal Asta Cita dan Perkuat Pengawasan Publik

Jumat, 10 April 2026 | 22:02

Teddy Bantah Isu RI Kaos, BBM Subsidi Tak Naik Jadi Bukti

Jumat, 10 April 2026 | 21:43

Breaking News: KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo

Jumat, 10 April 2026 | 21:38

Reshuffle Menteri Prabowo Jangan Tebang Pilih

Jumat, 10 April 2026 | 21:16

Dihantam Gelombang Mundur, PKN: Mati Satu Tumbuh Seribu

Jumat, 10 April 2026 | 21:02

Perlu Peraturan Pemerintah Baru Demi Lindungi 64 Juta UMKM di Era Digital

Jumat, 10 April 2026 | 20:48

TNI Digeber Lewat Bimtek Ketahanan Pangan

Jumat, 10 April 2026 | 20:44

Selengkapnya