Berita

sapi/net

Fungsi Tenaga Ahli Penting di Rumah Potong Hewan

MINGGU, 14 JULI 2013 | 16:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Fungsi pengawasan melekat (Waskat) tenaga ahli praktik stunning (pemingsanan), bukan saja untuk mengawasi potensi penyimpangan praktik tersebut, tapi juga dapat ‘disuntik’ ke dalam tata laksana karut-marutnya rumah potong hewan (RPH).

Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah membolehkan teknik stunning atau pemingsanan hewan ternak sebelum disembelih, tenaga ahli atau supervisor teknik stunning yang bertugas di RPH meski melakukan waskat terhadap teknik tersebut.

Demikian seperti disampaikan Deputi Direktur American Institute for Indonesian Studies (AIFIS) Johan Purnama kepada Rakyat Merdeka Online, (Minggu, 14/7).


Ia mengatakan waskat tersebut sangat penting untuk menekan penyimpangan praktik stunning dari yang sudah dipersyaratkan oleh MUI. Melalui Fatwa MUI No.12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Hewan, teknik stunning dibolehkan sepanjang memenuhi lima syarat agar kompatibel dengan syariah.

Pertama, stunning dilakukan hanya untuk menyebabkan hewan pingsan sementara, tidak menyebabkan kematian serta tidak menyebabkan cedera permanen. Kedua, bertujuan untuk mempermudah penyembelihan. Ketiga, pelaksanaannya sebagai bentuk ihsan, bukan untuk menyiksa hewan. Keempat, peralatan stunning harus mampu menjamin terwujudnya syarat 1, 2, 3 serta tidak digunakan (dicampur) antara hewan halal dan non-halal (babi) sebagai langkah perlindungan kehalalan. Kelima, penetapan ketentuan stunning, pemilihan jenis, dan teknis pelaksanaannya harus di bawah pengawasan ahli yang menjamin terwujudnya keempat syarat sebelumnya.

“Potensi penyimpangan teknik stunning, bisa dilihat dari tidak terpenuhinya salah satu dari lima syarat tersebut. Salah atau tidak tepat menggunakannya malah mencederai aturan penyembelihan dalam ajaran Islam itu sendiri,” ungkap Johan Purnama.

Ketidaktepatan stunning dengan menggunakan peluru tembak (tidak tajam) yang terlalu besar misalnya (over stunning), akan langsung mematikan hewan tersebut. Tapi logika dagang pengusaha biasanya tetap “hidup”, enggan menanggung kerugian.

“Sedikit saja lepas dari pengawasan, itu berarti konsumen memakan bangkai,” imbuh Johan. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya