Berita

Bisnis

Dua Investor Penuhi Syarat Beli Bank Mutiara

JUMAT, 12 JULI 2013 | 20:29 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Lembaga Penjamin Simpanan mengumumkan hanya dua calon invenstor yang memenuhi persyaratan administratif untuk membeli saham PT Bank Mutiara, Tbk.

"Berdasarkan hasil penilaian dan prakualifikasi, terdapat dua calon investor yang memenuhi persyaratan administratif, sehingga dapat mengikuti tahapan lebih lanjut pada proses penjualan saham Bank Mutiara," kata Direktur Keuangan dan Ketua Tim Penjualan Bank Mutiara Mirza Mochtar, dalam siaran pers yang diterima redaksi, Jumat (12/7).

Dijelaskan, proses penjualan saham PT Bank Mutiara, Tbk telah ditutup pendaftarannya pada tanggal 1 Juli 2013. Ada enam calon investor yang menyatakan minat namun hanya lima yang mendaftar dengan memasukkan dokumen yang dipersyaratkan.


Selanjutnya LPS telah melakukan penilaian dan prakualifikasi terhadap berkas calon investor yang telah mendaftar.

Penjualan saham Bank Mutiara dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. LPS telah menargetkan proses divestasi Bank Mutiara harus selesai sebelum 20 November tahun ini. Penawaran Bank Mutiara kepada investor lokal dan asing sudah dilakukan sejak 2010.

Penjualan saham eks Bank Century dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS. Bank Mutiara akan dilepas ke calon investor yang berminat dengan harga Rp 6,7 triliun. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya