Berita

dahlan iskan/net

Dahlan Iskan Beri Waktu Dua Bulan Cari Investor Merpati

JUMAT, 12 JULI 2013 | 09:48 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menegaskan akan tetap mencoba mencari investor untuk menyelamatkan PT Merpati Nusantara Airlines yang saat ini terlilit utang.

"Sebagai ukuran apakah ada investor yang mau atau tidak. Saya rasa nggak ada yang mau. Utangnya aja 6 triliun, tapi kan saya tetap mencoba ada nggak investor yang mau," ujar  ujar Dahlan usai menghadiri rapat koordinasi di kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta (Jumat, 12/7).

Diakuinya, hingga saat ini masih belum ada yang mau berinvestasi di perusahaan itu.


"Tapi perkiraan saya nggak ada investor yang mau," tambahnya.

Saat ini, Dahlan masih menunggu waktu hingga dua bulan untuk  mencari investor baru. Jika dalam jangka itu belum ada investor yang mau, maka pihaknya akan mencari langkah-langkah strategis lainnya.

"Kita sekarang menunggu sampai dua bulan. Kalau nggak ada dan saya pikir memang nggak ada, minimal kita pernah coba cari investor," lanjutnya.

"Kalau ada kita dengar nanti maunya apa. Kalau nggak ada ya cari langkah lagi," tandasnya.

Diketahui, Kementerian BUMN sudah berkali-kali melakukan restrukturisasi Merpati mulai dengan opsi penyuntikan dana, pengurangan karyawan, pemindahan kantor pusat, termasuk merestrukturisasi utang kepada kreditur swasta dengan mengkonversi utang (debt to equity swap) menjadi saham.

Pada tahun akhir Desember 2011 Merpati memperoleh suntikan dana sebesar Rp 561 miliar dari APBN. Namun usulan suntikan tambahan sebesar Rp 250 miliar pada tahun 2012 tidak terealisasi hingga saat ini.

Bahkan belakangan Kementerian BUMN telah membentuk Tim Restrukturisasi, namun hingga kini tidak mampu mengembangkan perusahaan.

Adapun utang Merpati kepada sejumlah perusahaan meliputi PT Pertamina, PT Angkasa Pura I, PT Angkasa Pura II, serta PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).

Selain itu perseroan juga memiliki kewajiban dalam bentuk penerusan pinjaman (subsidiary loan agreement/SLA) kepada pemerintah, dan utang kepada swasta dan kepada para lessor (perusahaan penyewaan pesawat). [ysa]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya