Berita

akil mochtar/net

Politik

MK Batalkan Kemenangan Alex Noerdin

KAMIS, 11 JULI 2013 | 20:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Konstitusi menyatakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terbukti menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk kepentingan kampanye dalam Pilkada. Karena itu, MK minta KPUD Sumsel menggelar Pilkada ulang.

"MK memerintahkan pemungutan suara ulang," ucap Ketua MK Akil Mochtar yang membacakan putusan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).
 
Seperti disiarkan JPNN.com, dalam amar putusannya, perintah pemungutan suara ulang didasarkan atas pertimbangan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki yang diusung oleh Partai Golkar dianggap memanfaatkan dana dari APBD Sumsel untuk kampanye.


Pasangan Herman Daru dan Maphilinda Boer memperkarakan penggunaan dana bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp 70 miliar oleh pasangan incumbent untuk membeli sepeda motor kepada 3 ribu petugas Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dan pembuatan harian umum gratis menjelang pilkada.

"Berdasarkan fakta persidangan, MK menemukan gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Sumsel Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," jelas Akil.

Akil menegaskan, hal itu dapat dilihat pada SK Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,4 trilun. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. Pelanggaran itu juga dilakukan di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan.

Untuk itu dalam putusannya, MK meminta KPU Sumatera Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di tempat-tempat itu paling lama 90 hari dari putusan. Pemungutan suara ulang tidak dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, hanya terjadi di 4 kabupaten/kota dari 15 kabupaten/kota di Sumsel. TPS yang diperintahkan diulang adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih yang mencakup seluruh TPS. Sementara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan hanya TPS yang mencakup Kecamatan Warkuk Ranau Selatan saja. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya