Berita

akil mochtar/net

Politik

MK Batalkan Kemenangan Alex Noerdin

KAMIS, 11 JULI 2013 | 20:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Konstitusi menyatakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terbukti menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk kepentingan kampanye dalam Pilkada. Karena itu, MK minta KPUD Sumsel menggelar Pilkada ulang.

"MK memerintahkan pemungutan suara ulang," ucap Ketua MK Akil Mochtar yang membacakan putusan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).
 
Seperti disiarkan JPNN.com, dalam amar putusannya, perintah pemungutan suara ulang didasarkan atas pertimbangan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki yang diusung oleh Partai Golkar dianggap memanfaatkan dana dari APBD Sumsel untuk kampanye.


Pasangan Herman Daru dan Maphilinda Boer memperkarakan penggunaan dana bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp 70 miliar oleh pasangan incumbent untuk membeli sepeda motor kepada 3 ribu petugas Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dan pembuatan harian umum gratis menjelang pilkada.

"Berdasarkan fakta persidangan, MK menemukan gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Sumsel Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," jelas Akil.

Akil menegaskan, hal itu dapat dilihat pada SK Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,4 trilun. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. Pelanggaran itu juga dilakukan di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan.

Untuk itu dalam putusannya, MK meminta KPU Sumatera Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di tempat-tempat itu paling lama 90 hari dari putusan. Pemungutan suara ulang tidak dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, hanya terjadi di 4 kabupaten/kota dari 15 kabupaten/kota di Sumsel. TPS yang diperintahkan diulang adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih yang mencakup seluruh TPS. Sementara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan hanya TPS yang mencakup Kecamatan Warkuk Ranau Selatan saja. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya