Berita

akil mochtar/net

Politik

MK Batalkan Kemenangan Alex Noerdin

KAMIS, 11 JULI 2013 | 20:01 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Mahkamah Konstitusi menyatakan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin terbukti menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk kepentingan kampanye dalam Pilkada. Karena itu, MK minta KPUD Sumsel menggelar Pilkada ulang.

"MK memerintahkan pemungutan suara ulang," ucap Ketua MK Akil Mochtar yang membacakan putusan gugatan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (11/7).
 
Seperti disiarkan JPNN.com, dalam amar putusannya, perintah pemungutan suara ulang didasarkan atas pertimbangan pasangan Alex Noerdin-Ishak Mekki yang diusung oleh Partai Golkar dianggap memanfaatkan dana dari APBD Sumsel untuk kampanye.


Pasangan Herman Daru dan Maphilinda Boer memperkarakan penggunaan dana bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp 70 miliar oleh pasangan incumbent untuk membeli sepeda motor kepada 3 ribu petugas Pegawai Pembantu Pencatat Nikah (P3N) dan pembuatan harian umum gratis menjelang pilkada.

"Berdasarkan fakta persidangan, MK menemukan gubernur incumbent telah menggunakan APBD Provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada Sumsel Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif," jelas Akil.

Akil menegaskan, hal itu dapat dilihat pada SK Gubernur Nomor 96/KPTS/BPKAD/2013 tentang Penerima Hibah dan Bantuan Sosial Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 bertanggal 21 Januari 2013 dengan jumlah anggaran sebesar Rp 1,4 trilun. Dana sebesar itu digunakan untuk membeli sepeda motor dan pembagian sembako di Kecamatan Kertapatih, Kota Palembang. Pelanggaran itu juga dilakukan di 2 kabupaten, 2 kota, dan 1 kecamatan.

Untuk itu dalam putusannya, MK meminta KPU Sumatera Selatan untuk melakukan pemungutan suara ulang di tempat-tempat itu paling lama 90 hari dari putusan. Pemungutan suara ulang tidak dilakukan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, hanya terjadi di 4 kabupaten/kota dari 15 kabupaten/kota di Sumsel. TPS yang diperintahkan diulang adalah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kota Palembang, dan Kota Prabumulih yang mencakup seluruh TPS. Sementara di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan hanya TPS yang mencakup Kecamatan Warkuk Ranau Selatan saja. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya