Berita

Busyro Muqoddas/net

Politik

Busyro: Belum Ada Nama Lain dalam Kasus PLTU Tarahan

KAMIS, 11 JULI 2013 | 18:08 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

. Emir Moeis resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi pembangunan proyek PLTU Tarahan tahun 2004. Apakah kasus ini hanya berhenti di Ketua Komisi XI DPR itu?

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, menegaskan, belum ada indikasi nama-nama lain yang terlibat dalam kasus ini.

"Biasanya dalam proses pemberkasan atau pemeriksaan sejumlah saksi, tersangka, dan terdakwa, akan berkembang. Nah, kami (KPK) masih mengikuti proses itu," ujarnya kepada wartawan saat akan mengisi tausiah dalam acara Silaturrahmi dan Buka Puasa Bersama KAHMI Rayon UIN Jakarta, di Wisma Syahida UIN Jakarta, Ciputat, Tangsel (Kamis, 11/7).


Sementara, untuk pemanggilan saksi lain yang berada di luar negeri oleh KPK, Busyro mengatakan bahwa itu masih akan melalui beberapa proses.

"Nanti akan ditentukan oleh pemeriksaan itu, lalu bisa ditentukan apakah dipanggil atau BAP yang sudah dibuat di bawah sumpah kementerian kehakiman di Amerika Serikat itu cukup dibacakan di sini," tambahnya.

Dalam penyidikan kasus PLTU Tarahan ini, KPK pernah memeriksa salah satu saksi di Amerika Serikat terkait peran Emir Moeis. PT Alstom diduga memberikan uang suap sekitar Rp 2,8 miliar kepada politisi PDIP tersebut terkait pembangunan PLTU Tarahan.

Emir dijadikan tersangka lantaran diduga menerima suap terkait proyek tersebut. Emir disangkakan pasal 5 ayat 2, pasal 12 a dan b, pasal 11 dan atau pasal 12 d UU Tipikor.

Dari berbagai sumber diketahui dugaan keterlibatan Emir Moeis lebih pada pemenangan sebuah perusahaan asal Amerika Serikat itu dalam tender proyek PLTU Tarahan. Terendus kejanggalan dalam pemenangan tender proyek dengan total nilai US$ 268 juta (Rp 2,4 triliun) tersebut.

Berdasarkan evaluasi panitia tender, sudah ditetapkan penawar terendah sebagai pemenang. Emir yang kala itu duduk sebagai panitia anggaran DPR diduga bermain mata dengan petinggi PLN untuk kepentingan perusahaan asing tersebut setelah perusahaan itu kalah dalam tiga kali evaluasi dan di evaluasi keempat langsung ditetapkan PLN sebagai pemenang tender.

Emir Moeis resmi ditahan setelah selama satu tahun ditetapkan KPK sebagai tersangka. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya