Berita

ilustrasi/net

Politik

Putusan Kasasi Kasus Asian Agri Ngawur

RABU, 10 JULI 2013 | 22:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus pajak Asian Agri Group yang mewajibkan membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun dinilai sebagai yurisdiksi hukum yang ngawur. Asian Agri disarankan menempuh peninjaun kembali untuk membuktikan kekeliruan putusan kasasi itu. Terlebih, putusan itu memvonis bersalah delapan perusahaan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Pajak, dari 14 perusahaan yang diwajibkan bayar pajak.

"Kalau sudah pernah diputus di pengadilan pajak dan diputus lagi di tingkat kasasi oleh MA itu berarti yurisdiksi hukum yang ngawur,"  ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Prof. Andi Hamzah, dalam keterangan tertulis yang diterima redakasi, Rabu (10/7).

"Kalau memang sudah ada putusan yang berkekuatan hukum yang tetap di Pengadilan Pajak maka yang dilaksanakan adalah putusan di Pengadilan Pajak karena itu lex spesialis," imbuhnya.


Ia menambahkan, seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Dikatakan Andi, putusan kasasi MA tetaplah sebuah keputusan hukum yang mengikat dan harus dihormati. Hanya saja upaya PK kata dia masih dimungkinkan bagi mereka yang ingin mencari keadilan akibat dari putusan itu.

Hal senada disampaikan ahli hukum pajak dari UI Prof. Gunadi. Baginya, kasus Asian Agri adalah sebuah kasus yang kompleks. Oleh karenanya untuk membuktikan pihak mana yang memutus dalam keadaan yang sebenarnya (demi kepastian hukum dan keadilan), Asian Agri menurut Gunadi sudah seharusnya menempuh upaya PK.

"Sulit kita tahu apakah pengadilan tingkat pertama dan banding (vonis bebas) yang memutus dalam keadaan sebenarnya atau sebaliknya MA (vonis bersalah). Lebih baik Asian Agri mengajukan PK untuk membuktikannya,” tutur Gunadi.

Sementara itu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Machfud Sidik,  di pemberitaan  media , mengkategorikan kasus pajak Asian Agri bukanlah tergolong dalam kasus pidana melainkan kasus sengketa pajak.

"Wajib pajak mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan. Namun ketika dinyatakan bersalah tidak membayar pajak, maka petugas pajak harus tegas menegakkan hukum," tambah mantan Dirjen Pajak ini.

Hal ini menurutnya sangat berbahaya dan menakutkan bagi dunia usaha. Ia mengibaratkan apa yang dilakukan Ditjen Pajak dalam kasus Asian Agri tak semata-mata mengambil butir telur, tapi mengambil ayamnya sekaligus. Dengan kata lain Ditjen Pajak sangat berpotensimembunuh dunia usaha ke depan. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya