Berita

ilustrasi/net

Politik

Putusan Kasasi Kasus Asian Agri Ngawur

RABU, 10 JULI 2013 | 22:52 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Putusan kasasi Mahkamah Agung atas kasus pajak Asian Agri Group yang mewajibkan membayar denda sebesar Rp 2,5 triliun dinilai sebagai yurisdiksi hukum yang ngawur. Asian Agri disarankan menempuh peninjaun kembali untuk membuktikan kekeliruan putusan kasasi itu. Terlebih, putusan itu memvonis bersalah delapan perusahaan yang sudah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Pajak, dari 14 perusahaan yang diwajibkan bayar pajak.

"Kalau sudah pernah diputus di pengadilan pajak dan diputus lagi di tingkat kasasi oleh MA itu berarti yurisdiksi hukum yang ngawur,"  ujar pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Prof. Andi Hamzah, dalam keterangan tertulis yang diterima redakasi, Rabu (10/7).

"Kalau memang sudah ada putusan yang berkekuatan hukum yang tetap di Pengadilan Pajak maka yang dilaksanakan adalah putusan di Pengadilan Pajak karena itu lex spesialis," imbuhnya.


Ia menambahkan, seseorang tidak dapat dituntut lantaran perbuatan yang baginya telah diputuskan oleh hakim. Dikatakan Andi, putusan kasasi MA tetaplah sebuah keputusan hukum yang mengikat dan harus dihormati. Hanya saja upaya PK kata dia masih dimungkinkan bagi mereka yang ingin mencari keadilan akibat dari putusan itu.

Hal senada disampaikan ahli hukum pajak dari UI Prof. Gunadi. Baginya, kasus Asian Agri adalah sebuah kasus yang kompleks. Oleh karenanya untuk membuktikan pihak mana yang memutus dalam keadaan yang sebenarnya (demi kepastian hukum dan keadilan), Asian Agri menurut Gunadi sudah seharusnya menempuh upaya PK.

"Sulit kita tahu apakah pengadilan tingkat pertama dan banding (vonis bebas) yang memutus dalam keadaan sebenarnya atau sebaliknya MA (vonis bersalah). Lebih baik Asian Agri mengajukan PK untuk membuktikannya,” tutur Gunadi.

Sementara itu mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Machfud Sidik,  di pemberitaan  media , mengkategorikan kasus pajak Asian Agri bukanlah tergolong dalam kasus pidana melainkan kasus sengketa pajak.

"Wajib pajak mempunyai hak untuk mendapatkan keadilan. Namun ketika dinyatakan bersalah tidak membayar pajak, maka petugas pajak harus tegas menegakkan hukum," tambah mantan Dirjen Pajak ini.

Hal ini menurutnya sangat berbahaya dan menakutkan bagi dunia usaha. Ia mengibaratkan apa yang dilakukan Ditjen Pajak dalam kasus Asian Agri tak semata-mata mengambil butir telur, tapi mengambil ayamnya sekaligus. Dengan kata lain Ditjen Pajak sangat berpotensimembunuh dunia usaha ke depan. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya