Berita

ilustrasi/net

Politik

Kemenhut: UU P3H Jamin Kepastian Hukum

RABU, 10 JULI 2013 | 19:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan  Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang sudah tertunda selama 11 tahun pada Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (9/7) kemarin.

"Disahkannya UU ini akan menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan," kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Kehutanan, Ir. Sumarto, M.M, melalui siaran persnya, Rabu (10/7).

Produk hukum tentang kehutanan ini mengatur berbagai hal meliputi: pencegahan perusakan hutan; pemberantasan perusakan hutan; kelembagaan; peran serta masyarakat; kerjasama internasional; perlindungan saksi, pelapor, dan informan; pembiayaan; serta sanksi.


Undang-undang P3H yang terdiri dari 12 bab dan 114 pasal ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas dua orang atau lebih yang bertindak secara bersama-sama, pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional, atau kegiatan non komersial seperti pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan rumah tangga sendiri.

Ketentuan pidana terdapat dalam Bab X, mulai dari pasal 82 hingga pasal 109. Misalnnya, bagi orang perseorang dan korporasi yang melanggar aturan dalam UU itu, paling sedikit dipenjara satu tahun dan paling lama lima tahun, dan denda paling tinggi Rp 5 miliar. Sementara untuk korporasi, pidana paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling tinggi Rp 15 miliar.

Sumarto menyatakan undang-undang ini akan menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya.

"Di samping itu dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Sumarto. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya