Berita

ilustrasi/net

Politik

Kemenhut: UU P3H Jamin Kepastian Hukum

RABU, 10 JULI 2013 | 19:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyambut baik disahkannya Rancangan Undang-Undang Pencegahan dan  Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) yang sudah tertunda selama 11 tahun pada Rapat Paripurna DPR-RI, Selasa (9/7) kemarin.

"Disahkannya UU ini akan menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan," kata Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Kehutanan, Ir. Sumarto, M.M, melalui siaran persnya, Rabu (10/7).

Produk hukum tentang kehutanan ini mengatur berbagai hal meliputi: pencegahan perusakan hutan; pemberantasan perusakan hutan; kelembagaan; peran serta masyarakat; kerjasama internasional; perlindungan saksi, pelapor, dan informan; pembiayaan; serta sanksi.


Undang-undang P3H yang terdiri dari 12 bab dan 114 pasal ini dititikberatkan pada pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan secara terorganisasi, yaitu kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, terdiri atas dua orang atau lebih yang bertindak secara bersama-sama, pada suatu waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang melakukan perladangan tradisional, atau kegiatan non komersial seperti pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan rumah tangga sendiri.

Ketentuan pidana terdapat dalam Bab X, mulai dari pasal 82 hingga pasal 109. Misalnnya, bagi orang perseorang dan korporasi yang melanggar aturan dalam UU itu, paling sedikit dipenjara satu tahun dan paling lama lima tahun, dan denda paling tinggi Rp 5 miliar. Sementara untuk korporasi, pidana paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling tinggi Rp 15 miliar.

Sumarto menyatakan undang-undang ini akan menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak lingkungan serta ekosistem sekitarnya.

"Di samping itu dengan adanya undang-undang ini dapat meningkatkan kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," ujar Sumarto. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya