Berita

ilustrasi/net

Politik

Hukuman Hakim Selingkuh 4 Perempuan Terlalu Ringan

RABU, 10 JULI 2013 | 18:16 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Hukuman Majelis Kehormatan Hakim terhadap Hakim Pengadilan Negeri Singkawang Acep Sugiana dinilai terlalu ringan dan tidak memiliki efek jera bagi hakim-hakim lainnya.

MKH yang diketuai Suparman Marzuki menjatuhkan hukuman pemberhentian tetap dengan hormat dan hak pensiun kepada Hakim Acep yang terbukti melanggar keputusan bersama Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tentang kode etik dan perilaku hakim. Acep berselingkuh dengan empat perempuan, satu diantaranya hamil yang kemudian diaborsi atas persetujuan perempuan tersebut.

"Perselingkuhan dengan empat perempuan dan aborsi bukan tindakan yang ringan,"
ujar Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, Rabu (10/7).

ujar Direktur Advokasi LBH Keadilan, Halimah Humayrah Tuanaya, Rabu (10/7).
 
Berdasarkan catatan LBH Keadilan, putusan ringan terhadap Acep untuk kesekian kalinya dijatuhkan MKH. Pada 6 Maret 2012 MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan hormat atas Abdurahim, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang berpoligami. Pada 6 Maret 2013, MKH menjatuhkan hukuman non-palu selama 2 tahun atas Hakim Nuril Huda yang telah terbukti menerima suap Rp 20 juta.
 
LBH Keadilan mencatat hukuman terberat terkait perempuan pernah dijatuhkan MKH. Pada 26 April 2010, MKH menjatuhkan hukuman pemberhentian dengan tidak hormat atas M Nasir, Hakim Pengadilan Agama Pare-Pare, Sulawesi Selatan yang berpoligami dengan tiga perempuan.
 
"Perbuatan Acep tidak lebih ringan dari pada perbuatan yang dilakukan M Nasir. Seharusnya Acep diberikan hukuman yang sama, diberhentikan dengan tidak hormat," demikian Halimah. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya