Berita

sunarwi/jejaknews.com

Politik

Pindah ke Hanura, Sunarwi Pegang Jabatan Haram

SELASA, 09 JULI 2013 | 15:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sunarwi sudah tidak bisa lagi menjabat sebagai ketua DPRD Pati, Jawa Tengah. Posisinya 'haram' karena DPP PDIP sudah memecat Sunarwi sebagai ketua DPC PDIP Pati.

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengatakan menurut Undang-undang partai politik dan Undang-undang Susunan dan Kedudukan Anggota DPR, DPD dan DPRD, seseorang yang berada di DPR dan DPRD ketika tidak lagi di dalam suatu parpol karena dipecat atau dilakukan pergantian antar waktu (PAW) maka orang itu harus keluar dari DPR dan DPRD.

"Artinya, sebagai lembaga politik, jika yang mengusungnya sudah memecatnya maka dia tidak lagi berhak menjadi anggota DPR atau DPRD. Di DPR dan DPRD tidak ada seseorang mewakili dirinya, maka dia tidak menjadi siapa-siapa," kata Junisab dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (9/7).


Diketahui, Sunarwi saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Pati. Ia adalah Ketua DPC PDIP Pati yang telah dipecat DPP PDIP karena konflik pencalonanya sebagai calon bupati di Kabupaten Pati. Sunarwi kini meloncat ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan posisi Sekretaris Hanura Pati. Sebelum di Hanura Sunarwi juga sempat disebut-sebut masuk di Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Akan tetapi, saat ada ormas Perindo ia ikut masuk dan kini menjadi pengurus Hanura Pati.

Dikatakan Junisab, persoalan Sunarwi belum dilengserkan dengan surat keputusan, itu soal administratif. Esensinya, lanjut Junisab, anggota DPR dan DPRD itu diusung partai politik. Maka kalau dia tidak mewakili parpol lantas dia wakil rakyat dari mana?

"Kalau dia tetap ngotot tetap di DPRD maka tidak sah semua yang ditandatanganinya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengaudit DPRD itu. BPK juga harus mengaudit efek surat-surat keputusan orang itu terhadap keuangan negara. Sahnya sesuatu penggunaan uang negara tidak terlepas dari sah atau tidaknya posisi politik yang menandatanganinya di DPR atau DPRD," ujar bekas anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini.

Masih menurut Junisab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelidiki jika ada kejadian seperti itu. Karena, selain dugaan korupsi maka dugaan penyimpangn kewenangan juga bisa digunakan KPK.

"IAW memprediksi, kasus seperti Ketua DPRD Pati itu sangat banyak di Indonesia sebab politisi kerap loncat pagar," pungkasnya. [dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya