Berita

sunarwi/jejaknews.com

Politik

Pindah ke Hanura, Sunarwi Pegang Jabatan Haram

SELASA, 09 JULI 2013 | 15:26 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sunarwi sudah tidak bisa lagi menjabat sebagai ketua DPRD Pati, Jawa Tengah. Posisinya 'haram' karena DPP PDIP sudah memecat Sunarwi sebagai ketua DPC PDIP Pati.

Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar mengatakan menurut Undang-undang partai politik dan Undang-undang Susunan dan Kedudukan Anggota DPR, DPD dan DPRD, seseorang yang berada di DPR dan DPRD ketika tidak lagi di dalam suatu parpol karena dipecat atau dilakukan pergantian antar waktu (PAW) maka orang itu harus keluar dari DPR dan DPRD.

"Artinya, sebagai lembaga politik, jika yang mengusungnya sudah memecatnya maka dia tidak lagi berhak menjadi anggota DPR atau DPRD. Di DPR dan DPRD tidak ada seseorang mewakili dirinya, maka dia tidak menjadi siapa-siapa," kata Junisab dalam keterangannya kepada Rakyat Merdeka Online, Selasa (9/7).


Diketahui, Sunarwi saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD Pati. Ia adalah Ketua DPC PDIP Pati yang telah dipecat DPP PDIP karena konflik pencalonanya sebagai calon bupati di Kabupaten Pati. Sunarwi kini meloncat ke Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dengan posisi Sekretaris Hanura Pati. Sebelum di Hanura Sunarwi juga sempat disebut-sebut masuk di Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Akan tetapi, saat ada ormas Perindo ia ikut masuk dan kini menjadi pengurus Hanura Pati.

Dikatakan Junisab, persoalan Sunarwi belum dilengserkan dengan surat keputusan, itu soal administratif. Esensinya, lanjut Junisab, anggota DPR dan DPRD itu diusung partai politik. Maka kalau dia tidak mewakili parpol lantas dia wakil rakyat dari mana?

"Kalau dia tetap ngotot tetap di DPRD maka tidak sah semua yang ditandatanganinya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus mengaudit DPRD itu. BPK juga harus mengaudit efek surat-surat keputusan orang itu terhadap keuangan negara. Sahnya sesuatu penggunaan uang negara tidak terlepas dari sah atau tidaknya posisi politik yang menandatanganinya di DPR atau DPRD," ujar bekas anggota DPR RI dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini.

Masih menurut Junisab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyelidiki jika ada kejadian seperti itu. Karena, selain dugaan korupsi maka dugaan penyimpangn kewenangan juga bisa digunakan KPK.

"IAW memprediksi, kasus seperti Ketua DPRD Pati itu sangat banyak di Indonesia sebab politisi kerap loncat pagar," pungkasnya. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Prabowo Tindak Lanjuti Usulan Tambah Beasiswa S3 bagi Dosen

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:09

Panitia Ogah Disusupi Politik, Jokowi Batal Ikut Kirab Budaya di Lampung Timur

Minggu, 28 Juni 2026 | 16:06

Sekolah Rakyat Bogor Padukan Panorama Alam dan Fasilitas Pendidikan Modern

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:43

400 Lajang Ikut Golek Garwo, Kemenag Dorong Lahirnya Keluarga Sakinah

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:35

Dana SAL Kemenkeu Perkuat Likuiditas dan Intermediasi Bank Mandiri

Minggu, 28 Juni 2026 | 15:29

Prabowo Target Pangkas BUMN dari 1.000 Jadi 250 Perusahaan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:47

Safari Politik Jokowi Bareng PSI Picu Sorotan

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:28

Daftar 32 Tim yang Lolos Piala Dunia 2026, Lajut Fase gugur

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:16

Australia Gandakan Denda Platform Medsos Nakal hingga Rp1 Triliun

Minggu, 28 Juni 2026 | 14:06

Membaca Sinyal di Balik Ritual Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung

Minggu, 28 Juni 2026 | 13:56

Selengkapnya