Penyebab kecelakaan pesawat MA60 milik Merpati Nusantara Airlines (MNA) hingga terbelah dua di Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) 10 Juni lalu masih simpang siur. Ketua Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Junisab Akbar meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masuk dan menitikberatkan auditornya untuk memeriksa kinerja manajemen MA60 dan managemen operasi PT MNA.
"Komisi III DPR jangan mudah menyebut penyebab kecelakaan pesawat MA60 karena tidak layak tanpa lebih dahulu melakukan audit," kata Junisab kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (7/7).
Dia menduga opini seperti itu dihembuskan sedemkian rupa oleh managemen MNA sampai-sampai Komisi III langsung minta Kejaksaan Agung RI melakukan penyidikan terhadap pengadaan pesawat. Menurutnya, Komisi III terlihat grasa-grusu, padahal mereka tidak paham apa yang terjadi. Kecelakaan bukan karena fase pengadaannya yang bermasalah.
"Investigasi IAW mengkerucut bahwa kesalahan sesungguhnya terletak pada pengemudi atau pilot," tuturnya.
Mantan anggota DPR dari Partai Bintang Reformasi (PBR) ini menambahkan, IAW mendapat informasi bahwa Kementerian Perhubungan, melalui Direktur Kelaikan Udara dan Pesawat Udara (DKUPPU) Diding Sunardi telah mengeluarkan surat yang isinya memberikan gambaran tentang penyebab kecelakaan itu. Kecelakaan terjadi akibat dari ketidak-tangkasan seorang instruktur dalam mengantisipasi gerakan pesawat yang berada dalam tanggung jawabnya, itu diduga jadi penyebab kecelakaan, tambahnya.
"Pesawat mengalami hard landing melebihi kekuatan struktur pesawat dan mendarat tidak pada posisi yang benar. Hidung pesawat menyentuh landasan terlebih dahulu, padahal penerbangan merupakan penerbangan training. Seperti itu kesimpulan Kementrian Perhubungan yang disampaikan Direktur DKUPPU Diding Sunardi," ujar pria berkacamata itu.
Sebelumnya, mantan Dirut MNA Sardjono Jhony enggan memberi tanggapan terkait masalah tersebut. "Sebaiknya kita tunggu saja hasil keputusan KNKT biar objektif," ujarnya. Senada dengan Jhony, Direktur Safety PT. MNA Rilo Nauli Raja mengatakan, dirinya tidak berhak menjawab pertanyaan terkait jatuhnya pesawat MA60.
Sumber IAW di Kementerian Perhubungan lanjut Junisab mengatakan, kecelakaan pesawat MA60 dengan tujuan pelatihan diberikan kepada instruktur yang tidak cakap. Kecelakaan MA60 di Kupang akibat dari instruktur karbitan.
"Dia (pilot) itu kan Sekjend asosiasi pilot, padahal bukan pilot yang pantas. Jadi sSebaiknya DPR memperhatikan sebelum menuding kualitas pesawat sebagai penyebab utama terjadinya kecelakaan. Bukankah masyarakat pengguna jasa penerbangan selama ini berada di dalam bayang-bayang bahaya," demikian Junisab.
[dem]