Berita

gamawan fauzi/rm

Politik

Partai Buruh Akan Somasi Mendagri

KAMIS, 04 JULI 2013 | 19:51 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Partai Buruh berniat melayangkan somasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi atas kebijakannya mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 161/3294/SJ tentang pemberhentian bagi anggota DPRD provinsi, dan kabupaten/kota yang menjadi calon anggota legislatif melalui Partai lain tanpa perlu melakukan pergantian.

"Kami akan somasi Mendagri, dan meminta Mendagri mundur. Dengan mengeluarkan surat edaran tersebut Mendagri telah menyebabkan kegaduan poitik jelang 2014. Mendagri juga sudah menganggap partai yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu seperti sampah," ujar Ketua Umum DPP Partai Buruh Soni Pudji Sasono kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7).

Soni mengatakan Menteri Gamawan Fauzi sudah bersikap tidak netral dan terlihat membela kepentingan penguasa. Surat edaran yang dibuat Gawawan tertanggal 24 Juni 2013 sangat merugikan masyarakat pemilih dan bahkan menimbulkan kegaduhan politik. Menurutnya, ribuan anggota DPRD dan 35 ketua DPRD terancam dengan kebijakan dari keputusan Menfagri dan kursinya akan kosong tanpa ada yang menggantikannya.


Pasalnya, Mendagri mengeluarkan surat edaran kepada gubernur, bupati/walikota dan ketua DPRD se-Indonesia untuk melakukan pemberhentian paksa terhadap anggota DPRD yang mencalonkan diri lagi sebagai caleg dari partai lain tanpa perlu ada penggantian. Dalam jangka waktu 14 hari sejak surat itu diterbitkaan, semua gubernur, bupati/walikota, dan ketua DPRD wajib mentaatinya.

"Ini kompirasi politik untuk menyingkirkan Partai non parlemen dan non peserta Pemilu 2014. Bayangkan, kalau surat edaran tersebut dilakukan, akan ada ribuan wakil rakyat yang kosong. Padahal mereka dipilih rakyat langsung," ujar Soni.

Lebih lanjut Soni mengatakan kebijakan Mendagri itu telah mencederai pilihan rakyat, dan sebuah kecerobohan yang fatal. Bagaimana mungkin pengambilan kebijakan dilakukan DPRD jika tidak ada anggota DPRD-nya. Bagaimana pengambilan keputusan dan kebijakkan daerah kalau DPRD-nya dikosongkan. Lalu, bagaimana pula mengenai pengesahan APBD dan Perda.

Selain itu, tegas Soni, surat edaran Mendagri itu bertabrakan dengan aturan perundang-undangan diatasnya. Seperti, UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD, UU tentang Otonomi Daerah, UU tentang Pemerintahan Daerah, dan UU tentang Parpol.

"Anggota DPRD saat ini masih punya payung hukum, walapun parpol yang dinaunginya tidak menjadi peserta pemilu. Soal PAW itu hak konstitusi Parpol. Kita merasa dilangkahi," pungkas dia.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

UPDATE

Bakom RI Gandeng Homeless Media Perluas Komunikasi Pemerintah

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:17

Bakom Rangkul Homeless Media, Komisi I DPR: Layak Diapresiasi tetapi Tetap Harus Diawasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:12

Israel Kucurkan Rp126 Triliun demi Pulihkan Citra Global yang Kian Terpuruk

Kamis, 07 Mei 2026 | 14:11

Teguh Santosa: Nuklir Jangan Dijadikan Alat Tawar Politik Global

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:55

AS-Iran di Ambang Kesepakatan Damai

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:34

LHKPN Prabowo dan Anggota Kabinet Merah Putih Masih Tahap Verifikasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:22

Apa Itu Homeless Media Dan Mengapa Populer Di Era Digital Saat Ini

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

Tangguh di Level 7.117, IHSG Menguat 0,36 Persen di Sesi I

Kamis, 07 Mei 2026 | 13:13

China dan Iran Gelar Pertemuan Penting Bahas Situasi Timur Tengah

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:46

Industri Film Bisa jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Kamis, 07 Mei 2026 | 12:15

Selengkapnya