Berita

sby/rm

Politik

Kasus Indosat-IM2, Pakerja Kirim Surat ke SBY

KAMIS, 04 JULI 2013 | 19:25 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kasus perjanjian kerjasama Indosat dengan IM2 yang dinilai mengandung tindak pidana korupsi terus mengundang polemik karena sudah masuk ke ranah hukum dan pengadilan. Bahkan, para serikat pekerja kedua perusahaan tersebut telah melayangkan surat ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Surat berisi permintaan agar pemerintah mencarikan solusi terkait perbedaan penafsiran dalam bisnis telekomunikasi tersebut yang berujung pemutusan vonis hukuman kepada dua pejabat tinggi perusahaan tersebut.

"Kami berharap Bapak Presiden memberikan pencerahan. Kami seluruh karyawan cemas karena tempat kerja dimana kami mencari nafkah diperkarakan dan dituduh korupsi," ujar Presiden Serikat Pekerja Indosat Yoan Hardi di Jakarta, Kamis (4/7).


Menurut dia, pada dasarnya pekerja menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan tindak pidana korpusi. Namun, ada dua penafsiran hukum dari instansi Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kejaksaan Agung yang berbeda. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menilai kerjasama Indosat-IM2 adalah wajar dan bahkan didorong untuk mempercepat penetrasi internet di Indonesia. Tetapi, Kejaksaan Agung menyebut ada kerugian negara sebesar Rp 1,3 triliun dalam model bisnis keduanya.

Karena kewenangan kedua instansi di bawah kendali pemerintah, maka selayaknya Presiden bersikap. Para pekerja berharap, Presiden mengacu UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Beleid tersebut telah tegas menyatakan Menteri Komunikasi dan Informatika adalah Penanggung Jawab sektor ini sebagai Kementerian teknis.

"Jangan sampai ribuan pekerja dari berbagai operator lain juga mengalami dampak yang sama dengan kami, karena kerjasama Indosat-IM2 juga dilakukan oleh seluruh pelaku industri," kata Yoan.

Ketua Serikat Pekerja IM2 Sugihono menambahkan Kejaksaan Agung seharusnya mendengarkan banyak pihak yang telah menyatakan bahwa model kerjasama antara Indosat dan IM2 tidak bermasalah. Bahkan, sudah seharusnya sejak awal Kejaksaan mengeluarkan SP3 jika tidak berhasil menemukan bukti-bukti dalam kasus ini.

"Kami berdoa semoga Majelis Hakim dapat memutus hasil yang bijaksana pada persidangan besok dan memberikan ketenangan bagi pekerja di sektor telekomunikasi Indonesia," katanya.

Kasus perjanjian kerjasama Indosat dengan IM2 yang dinilai mengandung tindak pidana korupsi terus mengundang polemik dari berbagai pihak karena sudah masuk ke ranah hukum dan pengadilan. Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto Santosa mengatakan tuduhan yang dialamatkan kepada IM2 yang dituduh melanggar Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2000 tentang penggunaan spektrum frekuensi radio dan orbit satelit bisa berdampak luas kepad terhentinya seluruh usaha layanan terkait internet di Indonesia termasuk pelayanan di bidang konten, manufaktur, perbankan, pemerintahan, warnet serta penunjang TIK lainnya.

"Saat ini terdapat 280 ISP (Internet Services Provider) yang pola kerjasamanya sama dengan yang dilakukan IM2 dengan Indosat," ujar dia.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya