Berita

gita wirjawan/net

Gita Wirjawan Dituding Lindungi Kartel, AS dan WTO

KAMIS, 04 JULI 2013 | 19:10 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sederet mega skandal dan kerugian negara di sepanjang paruh pertama 2013 tidak cukup membuat Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mencabut fasilitasi impor pangan. Gita Wirjawan terbukti melindungi kepentingan kartel, Amerika dan WTO seiring terus membanjirnya impor pangan.

"Gita lebih takut menghadapi gugatan Amerika Serikat ke WTO ketimbang melindungi petani, nelayan, pekebun, peternak serta segenap rakyat Indonesia," ujar Sekjen Kiara, Abdul Halim, mewakili aliansi Gerakan Rakyat Melawan Neokolonialisme dan Imperialisme (Gerak Lawan), Kamis (4/7).

Diungkap Abdul Halim, pada Januari 2013 Pemerintah Amerika Serikat menggugat Pemerintah Indonesia ke Mekanisme Penyelesaian Sengketa WTO alias Dispute Settlement Mechanisme karena mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 60/2012 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 60/2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura yang dianggap terlalu protektif dari masuknya produk holtikultura. Padahal, aturan pembatasan hortikultura ini dikeluarkan setelah Indonesia diserbu berbagai komoditas pertanian murah terutama produk hortikultura seperti bawang putih dan kentang dari Amerika, Australia, Kanada, serta Cina terkait implementasi penuh Asean-China Free Trade Agreement (ACFTA) yang menghantam keras petani kecil dan keamanan pangan (food safety) rakyat Indonesia.


Senada dengan itu, pemerintah Indonesia juga menerima tuduhan pemberian subsidi udang dari Koalisi Industri Udang Amerik Serikat (COGSI/Coalition of Gulf Shrimp Industries) melalui Departemen Perdagangan Amerika Serikat. Petisi berjudul "Petitions for the Imposition of Countervailing Duties on Certain Frozen Warmwater Shrimp from the People’s Republic of China, Ecuador, India, Indonesia, Malaysia, Thailand and the Socialist Republic of Vietnam" tertanggal 28 Desember 2012 itu menuduh Pemerintah Indonesia memberikan sejumlah paket subsidi kepada pelaku usaha budidya udang di Indonesia, termasuk secara serampangan menuduh pemerintah memberikan subsidi kepada pembudidaya skala kecil. Padahal, menjadi keharusan negara untuk memastikan akses program perlindungan dan pemberdayaan masyarakat produsen skala kecil bagi petani, nelayan, pekebun, peternak dan lainnya.

Merespon gugatan Amerika Serikat, kata dia, Menteri Gita bukannya bertahan untuk petani kecil namun justru merevisi ketentuan pembatasan impor hortikultura ini melalui Permendag No 16 tahun 2103 dengan memberlakukan pengaturan perijinan impor satu pintu guna memudahkan aliran impor barang masuk, mengurangi komoditas, pos tariff dan kuota.

Dalam konteks ini pula yang hendak dipromosikan oleh Kementerian perdagangan saat berlangsungnya KTM WTO ke 9 di Bali bulan Desember mendatang. Hal ini ditandai juga dengan keengganan RI mendukung proposal anggota G33 dalam perundingan WTO. Ke-46 negara anggota G33 saat ini tengah mendesak dihapusnya pembatasan subsidi untuk stok pangan dalam negeri dalam rangka melindungi petani kecil di negaranya. Namun yang terjadi justru sebaliknya pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementrian Perdagangan mengatakan akan mencoba menjembatani polarisasi Amerika Serikat dengan anggota G33 dalam pertemuan Konferensi Tingkat Menteri ke-9 WTO di Bali.

"Pilihan yang diambil ini semakin menegaskan sikap pemerintah Indonesia yang tidak berpihak pada rakyatnya," tutup Abdul Halim.

Gerak Lawan terdiri dari Indonesia for Global Justice (IGJ), Bina Desa, Serikat Petani Indonesia (SPI), Solidaritas Perempuan (SP), Aliansi Petani Indonesia (API), Indonesian Human Right Committee for Social Justice (IHCS), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KONTRAS), Climate Society Forum (CSF), Koalisi Anti Utang (KAU), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Institut Hijau Indonesia (IHI), Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA).

Lalu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Aliansi Jurnalis Independen (AJI Jakarta), Front Perjuangan Pemuda Indonesia (FPPI), Lingkar Studi-Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI), Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Serikat Buruh Indonesia (SBI), Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil (ASPPUK), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Universitas Al-Azhar Indonesia (Dosen Hubungan Internasional), Asosiasi Ekonomi-Politik Indonesia (AEPI), Koalisi Rakyat untuk Hak Atas Air (KRuHA), Aliansi Pemuda Pekerja Indonesia (APPI) dan Migrant Care. [dem]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya