Berita

ilustrasi/ist

Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Penghuni Rusun

SENIN, 01 JULI 2013 | 19:58 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diminta memperhatikan nasib penghuni rumah susun hak milik di DKI Jakarta sebab selama ini penghuni rusun kerap dijadikan 'sapi perahan' oleh pengelola. Sementara, mengacu pada Undang-undang Nomor 16/1985 tentang Rumah Susun, pengelolaan rusun dilakukan oleh perhimpunan penghuni rumah susun (PPRS).

"Undang-undang mengatur PPRS itu sebagai mengatur dan mengurus kepentingan bersama yang bersangkutan dengan pemilikan, penghunian, dan pengelolaannya," ujar Ketua Umum Kesatuan Aksi Penghuni Rumah Susun Indonesia, Krismanto Prawirosumarto.

Diungkapkannya, anggota PPRS adalah penghuni dan pemilik rumah susun. Namun, faktanya anggota PPRS didominasi perwakilan dari pihak pengembang sehingga kebijakan yang dibuat merupakan perpanjangan dari kebijakan pengembang.
Karena itulah, sambung Krismanto, PPRS yang semestinya merupakan organisasi nir laba berbalik arah menjadi pencari keuntungan.

Karena itulah, sambung Krismanto, PPRS yang semestinya merupakan organisasi nir laba berbalik arah menjadi pencari keuntungan.

"Kondisi seperti mengakibatkan penghuni rusun menjadi sapi perahan," tegasnya.

Seorang penghuni rusun Gading Meridian Residence, Ananda mencontohkan PPRS di lingkungan rusun miliknya bukanlah penghuni. Tetapi, salah satu pejabat salah pengembang yang membangun rusun yang kini dihuninya.

"Saya pernah menanyakan unit ketua PPRS Gading Meridian Residence. Pas saya cocokan dengan sertifikat miliknya, ternyata letaknya di lot parkir. Apa iya dia menjadikan lot parkir itu sebagai huniannya. Namun, saya tahu pasti dia itu pejabat legal di pengembang rusun ini," tutur Ananda dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Ananda mengungkapkan, karena PPRS tidak mewakili penghuni dan pemilik akibatnya kebijakan yang dibuat cenderung mewakili pengembang, yakni mengeruk untung. Satu contoh kebijakan yang merugikan, PPRS seenaknya menetapkan tarif dasar listrik. Mereka mengklaim tarif itu berdasarkan peraturan menteri, padahal setelah diteliti penetapan tersebut melintir dari isi permen, dimana TDL yang seharusnya Rp 800 dipatok menjadi Rp 1200.

"Aduan kami selalu dimentahkan. Tidak ada satupun keluhan kami yang ditindaklanjuti. Dinas perumahan DKI Jakarta kami lihat memihak pengembang," tegasnya.

Dia pun meminta, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk menegur kepala dinas perumahan DKI Jakarta dan juga memberikan sanksi tegas kepada pihak pengembang yang tidak mau menjalankan kewajibanya melepas seutuhnya pengelolaan rusun kepada penghuni dan pemilik.

"Kami harap Jokowi bisa bersikap tegas atas ketidakadilan yang kami hadapi saat ini," tukasnya. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya