Berita

ilustrasi/ist

Politik

Aturan Cukai Rokok Bunuh Industri Rokok

SENIN, 01 JULI 2013 | 19:28 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pengusaha rokok nasional membantah klaim Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) yang menyebut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78 tahun 2013 tentang Penetapan Golongan dan Tarif Hasil Cukai Tembakau melindungi perusahaan rokok kecil. Apalagi, tudingan DJBC yang mengatakan perusahaan rokok kecil berusahaan memiskinkan diri akibat adanya PMK tersebut.

"PMK 78 tahun 2013 tidak dapat melindungi perusahaan rokok kecil," ujar Ali Khoizin, pengusaha rokok Gudang Baru, dalam keterangannya yang diterima redaksi, Senin (1/7).  

Ali mengatakan aturan tersebut atas usulan dari perusahaan rokok asing yang ingin menguasai pasar rokok di daerah. Perusahaan rokok skala kecil jadi korban dalam aturan tersebut seiring meningkatkan biaya produksi rokok.


"Perusahaan yang kecil mau tumbuh dipangkas dengan aturan PMK 78, termasuk melalui klausul terafilisi yang tidak rasional," katanya.

Ali menjelaskan, perusahaan rokok di Indonesia mayoritas berbasis keluarga. Misalanya dalam satu keluarga bisa memiliki pabrik rokok berbeda-beda. Namun dalam PMK 78 tahun 2013 disebutkan pabrikan yang masing-masing punya ciri khas karena ada hubungan keluarga dan dengan jumlah produksi memenuhi ketentuan, dilebur dan dikenakan tarif cukai tinggi.

"Logika dalam PMK 78 salah kaprah. Di Malang ada satu keluarga enam bersaudara tapi kemudian karena ada satu lain hal bermusuhan dan masing masing memiliki pabrik rokok. Itu kan hubungan darah, hubungan keluarga, tapi mereka bermusuhan, bagaimana disatukan," bebernya.

Bahkan, lanjut Ali, apabila cukai rokok ditetapkan dalam satu tarif, maka dipastikan industri rokok kecil akan mengalami kolaps.

"Rokok akan satu tarif sama saja kami tak terlindungi. Padahal nilai industri  rokok ada nilai budayanya. Pemerintah mengabaikan nilai-nilai itu," pungkas dia. [dem]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Saham-saham AS Bergerak Variatif Pantau Perkembangan Negosiasi

Sabtu, 11 April 2026 | 08:20

Mali Cabut Pengakuan Negara Buatan Polisario, Dukung Otonomi Sahara di Bawah Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 08:10

Dorong Pivot Bisnis, KADIN Sebut MBG Berkah bagi Petani dan Peternak

Sabtu, 11 April 2026 | 08:02

BI Ungkap Konsumen Tetap Pede, Ekonomi Dinilai Baik hingga Akhir Tahun

Sabtu, 11 April 2026 | 07:47

Kenya Dukung Otonomi Sahara di Bawah Kedaulatan Maroko

Sabtu, 11 April 2026 | 07:27

Harapan Damai Picu Penguatan Pasar Eropa di Akhir Pekan

Sabtu, 11 April 2026 | 07:18

Drama Diplomasi Dimulai: Iran-AS Adu Kuat di Islamabad

Sabtu, 11 April 2026 | 07:04

Kepsek SMK jadi Otak Pengoplosan Gas LPG 3 Kg di Brebes

Sabtu, 11 April 2026 | 06:46

Prabowo Tetap Waras soal Demokrasi, Tidak Seperti Jokowi

Sabtu, 11 April 2026 | 06:20

Soemitronomics dan Kedaulatan Ekonomi

Sabtu, 11 April 2026 | 05:59

Selengkapnya