Berita

Inkonstitusional Bila PKS Tarik Menteri dari Kabinet

JUMAT, 14 JUNI 2013 | 04:12 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Partai Keadilan Sejahtera tidak perlu menarik menterinya dari kabinet terkait penolakan mereka terhadap rencana kebijakan menaikkan harga bahan bakar minyak. Konstitusi mengatur bahwa pengangkatan dan pemberhentian menteri merupakan otoritas dan hak prerogatif presiden.

"Kalau PKS menarik tiga menterinya, itu tindakan inkonstitusional," kata pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin, dalam talkshow di TVRI, Kamis (13/6) malam.

Irman menegaskan, anggapan PKS harus menarik menteri mereka karena pertimbangan etis perjanjian koalisi sebagai perspektif keliru. Konstitusi mengatur bahwa posisi menteri tidak boleh tunduk pada perjanjian koalisi, tetapi tunduk pada Pasal 17 UUD 1945 dan UU tentang Kementerian Negara. Dimana partai politik tidak boleh memberhentikan seorang menteri dan partai politik juga tidak boleh menggembosi presiden dengan menarik menterinya dengan alasan etika koalisi.


"Kalau PKS menarik menterinya sama saja menggembosi kekuasaan presiden. Presiden memberi sinyal menteri PKS harus mundurpun tak bisa membuat PKS harus menarik menteri-menteri mereka. Itu urusan pribadi presiden dengan menterinya, yang merupakan ranah Pasal 17 UUD 45," tekannya.

Filosofi kekuasaan pemerintahan dalam UUD 1945, kata dia, adalah mengurus sandang, pangan, papan warga negara mulai dari bayi sampai mau mati dalam 24 jam. Kalau partai menggembosi kekuasaan presiden hanya karena persoalan politik praktis di antara mereka, maka hal itu sama dengan mau menghancurkan masa depan warga negara yang sedang dikemudikan presiden.

Lebih lanjut dikatakan Irman, persoalan utama terkait nasib PKS ada di tangan presiden. Undang-undang mengatur presiden punya pembantu menteri, dan itu merupakan hak prerogatif presiden. Presiden memegang fungsi-fungsi kekuasaan negara sehingga jangankan mengeluarkan PKS dari koalisi, menjadikan PKS tetap berada di koalisi namun presiden mengganti menteri mereka juga tidak masalah.

"Betul ada kreatifitas koalisi maupun opoisis, tapi kata UUD 45 jangan sekali-kali mengganggu dia (UUD 45)," paparnya.

Di sisi lain menurut Irman lagi, ada persepektif keliru lain yang mencoba mengerdilkan lembaga DPR, selain mengerdilkan istilah lembaga kepresidenan sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan di balik teken kontrak koalisi. Kehadiran DPR guna mengontrol presiden seolah-olah tidak ada karena digantikan oleh keputusan partai politik.

"Ada 550 anggota DPR. Pasal 20 A UUD 1945 memberikan hak individual kepada anggota DPR untuk setiap saat kalau dia dukung presiden maka mendukungnya, kalau tidak setuju menyampaikan tidak setuju. Tapi sekarang kekuatan politik menjadikan perjanjian koalisi sebagai kitab suci," pungkas Irman.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya