Berita

Distribusi Elpiji Harus Ditata Ulang

SENIN, 10 JUNI 2013 | 11:36 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah perlu menata ulang tata distribusi elpiji karena harganya sudah tidak mengacu kepada harga eceran tertinggi (HTE) dan belakangan sulit diperoleh di pasaran. Pengamat kebijakan energi, Sofyano Zakaria, yakin stock elpiji 3 kilogram sangat cukup. Kekosongan terjadi karena kesalahan distribusi di pangkalan atau di pengecer.

"Elpiji tidak kosong, tetapi sangat mungkin ada upaya dari penjual elpiji menaikan harga jual mengikuti "arus" pasar terkait rencana akan naiknya BBM," kata dia kepada Rakyat Merdeka Online, Senin (10/6).

Dia mengatakan selama ini hanya agen yang masuk dalam mata rantai distribusi elpiji 3 kilogram sebagaimana diatur dalam peraturan menteri ESDM. Jika ketentuan ini akan dipertahankan, seharusnya menteri ESDM membuat peraturan bersama dengan Menteri dalam negeri menjadikan pembinaan dan pengawasan terhadap pangkalan dan pengecer elpiji 3 kilogram menjadi kewenangan pemerintah daerah. Dengan begitu, pemerintah daerah yang juga punya kepentingan terhadap ketersediaan elpiji di daerahnya bisa melakukan kendali melekat terhadap pangkalan dan pengecer elpiji.


"Ini bisa mengatasi masalah terkait distribusi khususnya terhadap harga jual di masyarakat yang dilakukan pangkalan dan pengecer yang kenyatanya tidak pernah sesuai dengan HET, baik yang ditetap berdasarkan Perpres, Permen ESDM atau keputusan kepala daerah," katanya.

Dikatakan lebih lanjut Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) ini, salah besar pembinaan dan pengawasan terhadap pangkalan elpiji dominan dibebankan kepada agen. Harusnya, diserahkan dan menjadi kewenangan pemda sehingga pemda punya andil dalam distribusi elpiji bersubsidi. Tanpa adanya kepastian secara hukum siapa yang berwenang mengawasi dan membina keberadaan pangkalan dan pengecer elpiji, maka dapat dipastikan keberadaan mereka berpotensi menjadi bola liar yang akan menjadikan distribusi elpiji bersubsidi seperti bisnis barang bukan subsidi.

"Sejak elpiji 3 kilogram beredar di masyarakat, nyaris tidak ada sama sekali persyaratan dan peraturan yang mengatur tentang keberadaan pangkalan dan pengecer. Mereka lahir dan tumbuh mengikuti arus pasar. Ini salah besar. Distribusi dan perdagangan elpiji 3 kilogram tidak boleh diperlakukan menurut hukum pasar karena yang didistribusikan adalah barang bersubsidi," katanya.

Sofyano mengatakan sudah saatnya dipersyaratkan bahwa pengangkatan pangkalan dan pengecer elpiji harus berdasarkan persyaratan yang umum berlaku di daerah. Pemenuhan persyaratan harus dijadikan acuan atau refrensi dalam mengangkat atau menetapkan badan usaha atau perorangan menjadi pangkalan atau pengecer. Dengan demikian keberadaan pangkalan dan pengecer menjadi terkontrol dan terkendali .

"Ini sangat penting dilakukan pemerintah dengan jalan membuat peraturan bersama antara menteri ESDM dan Menteri Dalam Negeri sehingga harga jual elpiji tidak menjadi permainan pihak pihak tertentu yang berujung membuat bertambah beratnya beban rakyat," demikian Sofyano.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya