Berita

KTP Caleg Perempuan Asal PPP Tak Berlaku

SENIN, 10 JUNI 2013 | 22:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon anggota legislatif yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan Jawa Tengah 3 dan Jawa Barat 2 tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan.

"Di Jabar 2 dan di Jateng 3, KTP caleg (perempuan) PPP tidak berlaku. Dengan begitu daftar calon perempuannya jadi kurang 30 persen atau susunannya tidak lagi ada perempuannya," kata Komisioner (KPU) Hadar Nafis Gumay  saat menyampaikan hasil perbaikan verifikasi bakal caleg di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).

"Kami tidak menerima dokumen yang didalamnya tidak berlaku lagi," sambung dia.


Selain PPP, ada tiga partai yang bakal calegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Ketiga partai tersebut adalah PKPI, Gerindra dan PAN. Gerindra dinyatakan bakal calon legislatifnya tidak memenuhi syarat di dapil Jabar 9, PKPI di dapil Jabar 5, Jabar 6 dan NTB 1, sementara PAN untuk dapil Sumbar 1.

"Ada satu calon (perempuan) kami nyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak punya ijazah SLTA," imbuhnya.

Hadar mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, di dalam pencalonan, setiap daftar calon di dapil harus memenuhi syarat 30 persen perempuan, atau di dalam daftar caleg yang diajukan partai  di dapil harus menempatkan seorang perempuan dari tiga caleg yang disusun berdasarkan nomor urut.

"Yang tidak memenuhi syarat tidak akan ada di dalam daftar calon sementara," demikian Hadar. [zul]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya