Berita

KTP Caleg Perempuan Asal PPP Tak Berlaku

SENIN, 10 JUNI 2013 | 22:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon anggota legislatif yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan Jawa Tengah 3 dan Jawa Barat 2 tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan.

"Di Jabar 2 dan di Jateng 3, KTP caleg (perempuan) PPP tidak berlaku. Dengan begitu daftar calon perempuannya jadi kurang 30 persen atau susunannya tidak lagi ada perempuannya," kata Komisioner (KPU) Hadar Nafis Gumay  saat menyampaikan hasil perbaikan verifikasi bakal caleg di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).

"Kami tidak menerima dokumen yang didalamnya tidak berlaku lagi," sambung dia.


Selain PPP, ada tiga partai yang bakal calegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Ketiga partai tersebut adalah PKPI, Gerindra dan PAN. Gerindra dinyatakan bakal calon legislatifnya tidak memenuhi syarat di dapil Jabar 9, PKPI di dapil Jabar 5, Jabar 6 dan NTB 1, sementara PAN untuk dapil Sumbar 1.

"Ada satu calon (perempuan) kami nyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak punya ijazah SLTA," imbuhnya.

Hadar mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, di dalam pencalonan, setiap daftar calon di dapil harus memenuhi syarat 30 persen perempuan, atau di dalam daftar caleg yang diajukan partai  di dapil harus menempatkan seorang perempuan dari tiga caleg yang disusun berdasarkan nomor urut.

"Yang tidak memenuhi syarat tidak akan ada di dalam daftar calon sementara," demikian Hadar. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya