Berita

KTP Caleg Perempuan Asal PPP Tak Berlaku

SENIN, 10 JUNI 2013 | 22:19 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan calon anggota legislatif yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di daerah pemilihan Jawa Tengah 3 dan Jawa Barat 2 tidak memenuhi syarat keterwakilan 30 persen perempuan.

"Di Jabar 2 dan di Jateng 3, KTP caleg (perempuan) PPP tidak berlaku. Dengan begitu daftar calon perempuannya jadi kurang 30 persen atau susunannya tidak lagi ada perempuannya," kata Komisioner (KPU) Hadar Nafis Gumay  saat menyampaikan hasil perbaikan verifikasi bakal caleg di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (10/6).

"Kami tidak menerima dokumen yang didalamnya tidak berlaku lagi," sambung dia.


Selain PPP, ada tiga partai yang bakal calegnya dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU tidak memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan. Ketiga partai tersebut adalah PKPI, Gerindra dan PAN. Gerindra dinyatakan bakal calon legislatifnya tidak memenuhi syarat di dapil Jabar 9, PKPI di dapil Jabar 5, Jabar 6 dan NTB 1, sementara PAN untuk dapil Sumbar 1.

"Ada satu calon (perempuan) kami nyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak punya ijazah SLTA," imbuhnya.

Hadar mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan, di dalam pencalonan, setiap daftar calon di dapil harus memenuhi syarat 30 persen perempuan, atau di dalam daftar caleg yang diajukan partai  di dapil harus menempatkan seorang perempuan dari tiga caleg yang disusun berdasarkan nomor urut.

"Yang tidak memenuhi syarat tidak akan ada di dalam daftar calon sementara," demikian Hadar. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya