Berita

ist

Politik

Anas Urbaningrum Terangkan Alasan Penetapan Tersangka 22 Februari

SENIN, 10 JUNI 2013 | 13:37 WIB | LAPORAN: MUHAMMAD Q RUSYDAN

Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengumbar lagi keanehan di balik penetapan dirinya sebagai tersangka korupsi Hambalang. Secara implisit, dia umbar kaitannya dengan skenario yang diterapkan lawan politiknya.

Hal itu diungkapkan Anas usai memberi kesaksian dalam sidang praperadilan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Senin, 10/6). Awalnya, dia cuma ditanyai wartawan tentang kelanjutan proses penyidikan Hambalang.

Anas mengaku heran belum pernah dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Status tersangka itu sudah disandangnya begitu lama, sejak 22 Februari lampau. Secara tak langsung Anas mengungkapkan skenario dari dalam Demokrat terkait penentuan daftar caleg sementara.   


"Bedanya, kalau ditetapkan tersangka 22 Februari itu saya tidak bisa tanda tangan caleg. Kalau jadi tersangka sekarang, saya masih bisa tanda tangan caleg," jelasnya.

Penentuan caleg Demokrat sempat diprediksi sebagai pertarungan serius di internal Demokrat karena banyak sekali kepentingan yang akan terlibat, terutama dua kubu besar yaitu kubu Anas dan kubu Susilo Bambang Yudhoyono.

Sesuai konstitusi partai, yang berwenang menentukan draf nama calon legislator dari Demokrat adalah Majelis Tinggi Demokrat yang dikuasai SBY. Masalahnya, yang harus menandatanganinya adalah Ketua Umum. Kubu SBY tidak mau Anas Urbaningrum punya otoritas lagi dalam penentuan caleg. Dugaannya, dilakukanlah segala upaya untuk melengserkan mantan Ketum HMI itu.

Belakangan, setelah Anas ditetapkan sebagai tersangka, intrik mengintrik di tubuh Demokrat itu dikait-kaitkan. Apalagi, ditemukan sejumlah kejanggalan di balik proses penetapan tersangka tersebut. [ald]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya