Berita

ist

Polisi Tetapkan Anak PNS Tersangka Ritual Seks Bebas

SENIN, 03 JUNI 2013 | 20:56 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Bandung menetapkan satu orang sebagai tersangka kasus penyebaran surat palsu perintah ritual seks bebas bagi PNS di lingkungan Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah (Perpusda) Kota Bandung.

"Tersangka dengan inisial GL," ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Abdul Rakhman Baso saat memberikan keterangan pers didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, di kantornya, Senin (3/6).

Dia menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan antara lain dengan memeriksa saksi sebanyak 17 orang. Sebelumnya polisi juga melakukan pengggeledahan di rumah GL. Dari tangan GL disita barang bukti berupa puluhan lembar kertas seperti fotocopy, print out, daftar hadir pegawai terkait ritual seks bebas 2 unit komputer, dan 3 lembar piagam ritual seks bebas.


"Pelaku ditangkap pada Sabtu (1/6) lalu," jelas Abdul lagi seperti dikutip dari javanews.co.

Menurut dia, motif GL membuat dan mengedarkan surat perintah ritual seks bebas adalah demi keuntungan diri sendiri. Berbekal surat surat palsu yang berisikan surat perintah ritual seks dan seolah-olah ditandatangani Keperpusda Muhmmad Anwar, GL memeras 10 PNS yang ada di lingkungan Perpusda Kota Bandung. "Motifnya demi uang."

Kop surat, stempel, dan beberapa arsip untuk membuat surat seolah-olah asli, kata Abdul, didapati GL dari ibunya yang merupakan PNS di lingkungan Perpusda Kota Bandung. GL membuat surat di warnet milik AS, Jalan Caringin Bandung, yang menyuruh AL untuk mengetikan surat.

"GL memaksa kepada ibunya bahkan menganiaya untuk meminta barang-barang itu," tutur Abdul.

Petugas menahan GL di sel Mapolrestabes Bandung. Dia terancam dikenakan pasal 263 dan atau 310 dan atau 311 KUHAP tentang pemalsuan surat atau pencemaran nama baik dengan ancaman 6 tahun penjara. [dem]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya