Berita

ilustrasi/ist

Inilah Rencana Muhaimin Iskandar Wujudkan Indonesia 2020 Bebas Pekerja Anak

SABTU, 01 JUNI 2013 | 23:44 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menargetkan Indonesia akan bebas dari pekerja anak pada 2020 melalui program pengurangan pekerja anak untuk mendukung program keluarga harapan (PPA-PKH). Kegiatan ini diarahkan dengan sasaran utama anak bekerja dan putus sekolah yang berasal Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM) dan berusia 7- 15 tahun.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menjelaskan prioritas program ini diarahkan untuk dapat mempercepat proses penarikan para pekerja anak terutama dari pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.

"Program penarikan pekerja anak ini dilaksanakan agar anak-anak Indonesia dapat mengembangkan kesempatan belajar di sekolah dan terbebaskan dari berbagai bentuk pekerjaan terburuk," kata Muhaimin seusai meenyerahkan bantuan paket peralatan sekolah kepada 1.650 pekerja anak se-Jawa Tengah di Semarang pada Sabtu (1/6).


Muhaimin mengatakan sejak tahun 2008 sampai saat ini, Kemnakertrans melakukan penarikan pekerja anak dari tempat kerja sebanyak 32.663 orang dan dikembalikan ke satuan pendidikan. Sementara untuk tahun ini ditargetkan penarikan sebanyak 11 ribu pekerja anak yang tersebar di seluruh Indonesia.

Program penarikan pekerja anak, jelas Muhaimin, tersebar di 21 Provinsi dan 89 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dengan mengerahkan 503 orang pendamping di 366 rumah singgah (shelter). Untuk Provinsi Jawa Tengah yang merupakan salah satu wilayah sasaran PPA-PKH, ditargetkan penarikan sebanyak 1.650 orangpekerja anak di 11 Kabupaten/Kota. Untuk lebih memotivasi pekerja anak kembali ke sekolah, diberikan paket peralatan sekolah yangberisi tas, alat-alat tulis dan buku serta keperluan sekolah lainnya bagi setiap pekerja anak.

Dijelaskan Muhaimin para pekerja anak tersebut bakal ditarik dari tempat mereka bekerja dan ditempatkan di sementara di rumah singgah (shelter) untuk menjalani program pendampingan khusus. selama masa pembinaan empat bulan, pekerja anak diberikan uang saku sebulan pra shelter, sebulan di shelter dan dua bulan pasca shelter sebesar Rp. 250 ribu per bulan.

"Setelah menjalani program penarikan pekerja anak, akhirnya mereka dikembalikan ke sekolahkan untuk belajar di pendidikan formal SD/SMP/SMA, madrasah dan pesantren ataupun kelompok belajat paket A, B dan C," kata Muhaimin.

Muhaimin mengatakan pihaknya telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja bersekolah. Para pengusaha dan orang tua tidak boleh memaksakan anaknya untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya. Para pengusaha dan orangtua harus tahu bahwa dalam UU Perlindungan anak mempekerjakan anak di bawah umur adalah dilarang, Pemerintah lakukan pendekatan khusus berupa persuasif hingga penindakan hukum.

"Bagi orangtua yang tetap memaksakan anaknya untuk bekerja, perlu mendapat tindakan tegas dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib dengan tuntutan sanksi pidana," kata Muhaimin.[dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya