Berita

Alasan KPK Tolak Undangan Timwas Century

KAMIS, 30 MEI 2013 | 01:18 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak memenuhi undangan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR. Jurubicara KPK Johan Budi menjelaskan penolakan pimpinan komisi anti rasuah lantaran agenda rapat pagi kemarin untuk membahas materi penyidikan perkara.

"Undangan tertera untuk kebutuhan membahas masalah konstruksi hukum penetapan tersangka (Century). Kami dari KPK melihat ini termasuk materi pemeriksaan," kata dia kepada media, Rabu malam (29/5).

Johan menjelaskan Pimpinan KPK dan tim bersedia memenuhi undangan Timwas Century selama rapat dilakukan untuk membahas perkembangan penanganan perkara, bukan materi pemeriksaan.


"Kalau terkait progress report tidak masalah. Kami mengormati Timwas Century, menghormati DPR. Tidak ada niat tidak menghormati," jelas dia lagi.

Johan membantah tudingan KPK tak bersungguh-sungguh menangani kasus Century. Terkait perkembangan penanganan kasus yang disebut-sebut menyeret nama Wakil Presiden Boediono ini, katanya, ada banyak nama yang akan dimintai keterangan oleh penyidik selain pemeriksaan terhadap seorang mantan pejabat Bank Indonesia di Australia yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Dalam menangani Century KPK cukup serius. Hanya soal kecepatan menangani kasusnya yang berbeda-berbeda. Kasus travel cek misalnya, pemberi suap, Miranada, baru selesai diproses dua tahu lebih setelah proses hukum terhadap para penerima selesai dilakukan. Century juga, prosesnya cukup lama," demikian Johan. [dem]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya