Berita

Darmono

Wawancara

WAWANCARA

Darmono: Susno Sudah Cicil Rp 500 Juta, Kekayaannya Nggak Jadi Disita

SELASA, 28 MEI 2013 | 09:49 WIB

Kejaksaan Agung batal menyita aset Susno Duadji. Sebab, bekas Kabareskrim Polri itu mulai mencicil Rp 500 juta untuk membayar uang pengganti korupsi sebesar Rp 4,2 miliar.

“Untuk saat ini kami tidak melakukan penyitaan aset Pak Susno. Sebab, sudah bersedia membayar dengan mencicil. Rabu (23/5), Pak Susno sudah menyicil uang pengganti Rp 500 juta,” ujar Wakil Jaksa Agung Darmono  kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Meski menyicil, Ketua Tim Pemburu Koruptor (TPK) itu merasa yakin Susno bakal melunasi uang pengganti korupsi dalam batas waktu yang sudah ditentukan.
“Kami yakin uang pengganti itu akan dibayar penuh. Sekarang kan sudah dicicil. Ini  membuktikan ada niat untuk melaksanakan putusan hukum itu. Makanya, kekayaan Pak Susno nggak jadi disita,’’’paparnya.

“Kami yakin uang pengganti itu akan dibayar penuh. Sekarang kan sudah dicicil. Ini  membuktikan ada niat untuk melaksanakan putusan hukum itu. Makanya, kekayaan Pak Susno nggak jadi disita,’’’paparnya.

 Berikut kutipan selengkapnya:

Bagaimana dengan perintah penyitaan yang sudah dikeluarkan Kejaksaan?
Kejaksaan sudah membatalkan perintah penyitaan aset Pak Susno. Sekarang saya sedang menunggu laporan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebab, Pak Susno sudah setuju untuk membayar uang pengganti, meski dengan cara mencicil.

Apa boleh dicicil?
Tidak apa-apa. Pelunasan uang pengganti itu kan memang dilihat juga dari kemampuan yang bersangkutan. Kalau yang bersangkutan bisanya mencicil, ya tidak apa-apa asal tetap dilunasi.

Kenapa tidak langsung disita saja asetnya untuk menutupi kekurangan?
Kekayaan Susno tidak bisa asal dirampas. Harus ada proses hukum yang mensahkan apakah kekayaan Susno yang dijadikan barang bukti bisa dirampas untuk negara atau tidak.

Kalau dicicil begitu, berarti ada keinginan melaksanakan putusan pengadilan.

Berapa lama dicicil?
Tidak tahu. Kami kan harus melihat dulu, sejauh mana kemampuannya. Untuk mengetahui apakah akan ada aset Susno yang dirampas atau tidak, tentunya waktu yang akan menentukan. Sebulan nanti dilihat lagi.

Kalau tidak melunasi?
Ya, asetnya akan kita sita. Merujuk pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, maka jika terpidana tidak membayar uang pengganti, paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Tapi keputusan pengadilan yang mewajibkan Susno untuk membayar sudah lebih dari sebulan?
Saat itu kan sempat ada penolakan dari pihak Pak Susno. Tapi sekarang kan sudah selesai. Karena sudah ada niat baik dari Pak Susno, ya kita tunggu saja. Kami kasih kesempatan sampai batas waktu tertentu. Asal jangan terlalu lama dan tetap dilunasi.

Bagaimana kalau nanti hanya janji-janji saja?
Saya yakin Pak Susno akan melunasi. Orang seperti Pak Susno saya percaya akan menepati janjinya. Tapi kalau nanti tidak dilunasi, berarti dilakukan penyitaan aset. Bila asetnya juga tidak mencukupi untuk melunasi uang pengganti,  maka hukuman tahanannya akan ditambah.

Kalau asetnya tidak cukup, berarti itu kemampuan maksimal dia. Mau apalagi. Tinggal ditambah hukumannya. Artinya, jika aset Pak Susno tidak cukup untuk membayar uang pengganti itu, Susno harus menggantinya dengan hukuman penjara.
 
Sesuai putusan pengadilan, jika tidak membayar uang pengganti, Susno bisa dipenjara selama 1 tahun. Ini berarti, hukuman Susno dipastikan akan lebih lama dari vonis semula. Kalau semula 3,5 tahun, akan ditambah 1 tahun lagi.

Kalau soal uang denda Rp 200 juta, apa sudah dibayar?
Sudah dilunasi. Senin (20/5) lalu Pak Susno telah membayar denda pidana sebesar Rp 200 juta plus biaya perkara Rp 2.500.

Ada anggapan Kejaksaan kurang serius menangani kasus Susno, apa tanggapan Anda?
Kami serius. Bagaimana tidak serius, keputusan pengadilan kita jalankan. Kami sudah melakukan tahap-tahapan hukum, sehingga Pak Susno sudah ditahan. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya