Berita

Politik

Bacaleg Tak Bersyarat Otomatis Tak Ada di DCS

RABU, 22 MEI 2013 | 20:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Perbaikan berkas pengajuan calon dan bakal calon anggota DPR dari partai politik peserta Pemilu 2014 telah berakhir. Sebanyak 12 partai politik peserta pemilu telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU. Satu partai politik menyerahkan perbaikan berkas, Selasa (21/5), sementara 11 partai politik menyerahkan pada hari terakhir, Rabu (22/5).
   
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan KPU akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan berkas yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2014.

"Partai politik tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan. Jika masih ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat otomatis namanya tidak akan dimunculkan dalam DCS," ujar Husni.


KPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan verifikasi atas perbaikan berkas yang diajukan parpol. Proses verifikasi akan berlangsung secara cermat dan teliti. Penyusunan dan penetapan DCS akan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei sampai 12 Juni 2013 dan hasilnya diumumkan pada tanggal 13 Juni 2013.

Husni mengatakan pada masa verifikasi hasil perbaikan jika partai politik tidak memenuhi persyaratan bakal calon dan pengajuan bakal calon maka petugas akan mencoret nama bakal calon dari daftar bakal calon. Pencoretan nama bakal calon akan dimulai dari nomor urut paling bawah dalam hal jumlah bakal calon yang diajukan melebihi 100 persen dari jumlah alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan. Parpol dalam satu daerah pemilihan juga dinyatakan tidak memenuhi syarat jika dalam pengajuan calonnya tidak menempatkan satu orang perempuan pada setiap tiga nama bakal calon.

DCS yang akan diumumkan akan memuat tanda gambar dan nomor parpol, nama-nama dan pas foto diri terbaru bakal calon. Rancangan DCS tersebut nantinya dimintakan dulu persetujuan pimpinan parpol atau petugas penghubung parpol sesuai tingkatannya. Jika pimpinan parpol atau penghubung tidak bersedia menandatanganinya, KPU melanjutkan tahapan pencalonan.

"DCS yang sudah ditetapkan akan diumumkan di media massa dan sarana pengumuman lain untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk menyampaikan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut," ujar Husni.

Perubahan DCS, kata Husni hanya dimungkinkan jika calon tersebut meninggal dunia dan adanya masukan dan tanggapan masyarakat yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi. Namun perubahan DCS tidak boleh mengubah susunan nomor urut. KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap calon anggota DPR pengganti yang diajukan oleh partai politik. Setelah itu KPU akan menyusun DCT pada tanggal 25 Agustus 2013. [dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya