Perbaikan berkas pengajuan calon dan bakal calon anggota DPR dari partai politik peserta Pemilu 2014 telah berakhir. Sebanyak 12 partai politik peserta pemilu telah menyerahkan berkas perbaikan ke KPU. Satu partai politik menyerahkan perbaikan berkas, Selasa (21/5), sementara 11 partai politik menyerahkan pada hari terakhir, Rabu (22/5).
Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan KPU akan melakukan verifikasi terhadap perbaikan berkas yang diajukan partai politik peserta Pemilu 2014.
"Partai politik tidak lagi memiliki kesempatan untuk melakukan perbaikan. Jika masih ada bakal calon yang tidak memenuhi syarat otomatis namanya tidak akan dimunculkan dalam DCS," ujar Husni.
KPU memiliki waktu selama tujuh hari untuk melakukan verifikasi atas perbaikan berkas yang diajukan parpol. Proses verifikasi akan berlangsung secara cermat dan teliti. Penyusunan dan penetapan DCS akan dilaksanakan pada tanggal 30 Mei sampai 12 Juni 2013 dan hasilnya diumumkan pada tanggal 13 Juni 2013.
Husni mengatakan pada masa verifikasi hasil perbaikan jika partai politik tidak memenuhi persyaratan bakal calon dan pengajuan bakal calon maka petugas akan mencoret nama bakal calon dari daftar bakal calon. Pencoretan nama bakal calon akan dimulai dari nomor urut paling bawah dalam hal jumlah bakal calon yang diajukan melebihi 100 persen dari jumlah alokasi kursi dalam suatu daerah pemilihan. Parpol dalam satu daerah pemilihan juga dinyatakan tidak memenuhi syarat jika dalam pengajuan calonnya tidak menempatkan satu orang perempuan pada setiap tiga nama bakal calon.
DCS yang akan diumumkan akan memuat tanda gambar dan nomor parpol, nama-nama dan pas foto diri terbaru bakal calon. Rancangan DCS tersebut nantinya dimintakan dulu persetujuan pimpinan parpol atau petugas penghubung parpol sesuai tingkatannya. Jika pimpinan parpol atau penghubung tidak bersedia menandatanganinya, KPU melanjutkan tahapan pencalonan.
"DCS yang sudah ditetapkan akan diumumkan di media massa dan sarana pengumuman lain untuk mendapat masukan dan tanggapan dari masyarakat. KPU akan memberikan kesempatan kepada parpol untuk menyampaikan klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat tersebut," ujar Husni.
Perubahan DCS, kata Husni hanya dimungkinkan jika calon tersebut meninggal dunia dan adanya masukan dan tanggapan masyarakat yang mengakibatkan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi. Namun perubahan DCS tidak boleh mengubah susunan nomor urut. KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap calon anggota DPR pengganti yang diajukan oleh partai politik. Setelah itu KPU akan menyusun DCT pada tanggal 25 Agustus 2013.
[dem]