Berita

Gede Pasek Suardika

Wawancara

WAWANCARA

Gede Pasek Suardika: Penanganan Kasus Labora Sitorus Ada Yang Aneh, KPK Bisa Ambil Alih

RABU, 22 MEI 2013 | 09:46 WIB

Komisi III DPR berharap KPK ambil alih kasus itu bila Polri tidak serius menangani kasus Aiptu Labora Sitorus.

“Untuk sementara ini  KPK melakukan supervisi dulu. Kalau mandek atau ada yang aneh, KPK bisa ambil alih,” kata Ketua Komisi III DPR, Gede Pasek Suardika kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi fantastis dalam rekening Aiptu Labora Sitorus  yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua.


Total transaksi keuangan di rekening Labora Sitorus yang diduga melakukan tindak pencucian uang dari bisnis migas dan kayu ilegal, mencapai hingga Rp 1,5 triliun. Polda Papua sudah menetapkan Labora Sitorus menjadi tersangka.

Gede Pasek Suardika selanjutnya menilai, bardasarkan Undang-Undang, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) bisa mengambil alih kasus  Labora Sitorus.

Berikut Kutipan selengkapnya:

Tampaknya Anda khawatir kasus ini tidak tuntas?
Kalau kasus tindak pidana seperti itu maka harus ditangani secara serius, profesional. Termasuk dalam mengungkapkan latar belakang serta motif kejahatan.

Apa hanya itu?
Tidak. Kita juga harus melihat  besar kerugian negara atas apa yang dilakukannya. Maka kasus ini harus ditangani  secara profesional. Pada saatnya akan ketemu juga siapa saja yang terlibat.

Anda menduga ada pihak lain terlibat?
Itu baru kemungkinan-kemungkinan saja. Karena kalau dia melakukan kegiatan yang melanggar hukum secara berangkai atau tidak berdiri sendiri, tentu rangkaian itu akan muncul dengan sendirinya dalam proses pengungkapan.

Siapa kira-kira yang terlibat?
Prinsipnya jangan menargetkan orang. Tapi digali saja berdasarkan data yang ada. Apalagi sudah diketahui aliran dananya.

Apa mungkin petinggi Polri?
Ya itu tadi. Kalau dalam proses ternyata ada rangkaian kepada orang yang berpangkat lebih tinggi, tentu itu harus berdasarkan temuan penyidikan.

Penyidikan yang profesional akan terukur seperti melihat peristiwanya. Siapa saja yang bekerja sama akan terungkap.

Apa mungkin  kasus seperti ini dilakukan sendirian?
Kalau saya tentu akan memperhatikan itu. Sebab, mungkin saja dia tidak sendiri. Lalu bisa dilihat juga tindak kejahatannya, apa tunggal atau berangkai.

Ada yang ragu Polri bisa menuntaskan kasus ini karena tersangkanya seorang polisi, ini bagaimana?
Tentu penegak hukum seperti KPK memberikan kesempatan kepada  kepolisian untuk mereformasi dirinya dan memperbaiki dirinya. Jangan sampai ketika semangat itu muncul, lalu menjadi lemah lagi.

Ada yang meragukan kalau kasus ini tidak tuntas, bahkan bisa juga dihentikan penyidikannya, menurut Anda?
Ah, jangan curiga dulu. Berikan kepercayaan itu kepada polisi. Kan  nanti bisa dilihat pantau penanganannya.

Masyarakat dan media bisa lihat, kalau ada kejanggalan-kejanggalannya tentu bisa diungkap.

Ahli hukum kan banyak tentu bisa diketahui apakah penangannya nanti direkayasa atau bagaimana. Kalau polisi tidak serius,  dalam  sistem hukum kita KPK bisa ambil alih. Sekarang  kita tunggu kepolisian dalam penyidikannya.
     
Apa haparan Anda?
Kami berharap penyidikannya itu dilakukan secara profesional. Saya yakin semua nanti  ketemu.
 
Saya melihat sekarang jauh lebih baik. Sebab,  semua yang nggak benar  diungkap di media massa.  Media membuat orang takut melakukan hal yang salah.

Peran media massa,  partisipasi masyarakat serta sanksi yang tegas adalah usaha yang baik untuk mengurangi korupsi.  [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya