Berita

Boy Rafli Amar

Wawancara

WAWANCARA

Boy Rafli Amar: 60 Rekening Labora Sitorus Diselidiki, Tidak Ada Mengalir Ke Petinggi Polri

SELASA, 21 MEI 2013 | 10:06 WIB

Penyidik Polda Papua dibantu penyidik Mabes Polri sudah memeriksa 60 rekening tersangka kasus dugaan penimbunan BBM dan illegal logging Aiptu Labora Sitorus.  

Dari penyidikan tersebut, tidak ada dana dari rekening Labora Sitorus yang mengalir ke petinggi Polri, sehingga disimpulkan tidak ada keterlibatan Jenderal Polri terkait kasus tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar kepada  Rakyat Merdeka, kemarin.


Seperti diketahui, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi keuangan Aiptu Labora Sitorus yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua  secara fantastis. Total transaksi keuangan di rekening Aiptu Labora Sitorus mencapai hingga Rp 1,5 triliun.

Boy Rafli Amar selanjutnya mengatakan, pihaknya fokus untuk menemukan semua alat bukti mengenai dugaan penimbunan BBM dan illegal logging serta praktik dugaan pencucian uang itu.

“Tunggu saja hasil tim penyidik. Yang jelas, kami serius memproses secara hukum kasus ini,’’ katanya.

Berikut kutipan selengkapnya:
 
Apa 60 rekening itu sudah diblokir?
Sudah. Kami sedang melakukan penyidikan untuk mengetahui dari mana dan kemana saja aliran dana itu.

Yang sudah ketahuan, kemana saja aliran dana itu?
Kami belum tahu secara pasti kemana saja aliran dana tersebut.
 
Apa ada indikasi dana tersebut mengalir ke petinggi Polri?

Tidak ada. Kan tidak harus petinggi Polri menerima aliran dana itu. Saya heran, apa-apa petinggi Polri. Dana seperti ini tidak harus mengalir ke jenderal. Sebab, bisa saja Labora bekerja sama dengan pihak swasta atau keluarganya untuk melakukan bisnis ilegal tersebut.
 
Bagaimana kemungkinan bekerja sama dengan  aparat?
 Saya tegaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara Kepolisian, dari 60 rekening hasil transaksi Labora, belum ditemukan adanya indikasi keterlibatan petinggi Polri. Sejauh ini masih dari kalangan swasta. Kemungkinan sebagai rekan bisnis. Selain Labora Sitorus, kami juga menetapkan Direktur Utama perusahaan itu sebagai tersangka.

Apa Mabes Polri mau memanggil Labora Sitorus?
Hingga saat ini, kami tidak ada agenda untuk memanggil dia ke Bareskrim, Mabes Polri. Pemeriksaan sudah dilakukan di Polda Papua. Saat ini Labora masih harus menjalani pemeriksaan di sana. Penyidik di Papua yang dibantu penyidik Bareskrim terus menelusuri kasus tersebut.
 
Bukan hanya itu, tim Divisi Propam pun turun untuk melihat adanya keterlibatan anggota Polri lain dalam kasus tersebut.
 
Labora Sitorus mengaku bisnisnya sah, ini bagaimana?
Anggota Polri aktif dilarang memiliki bisnis atau dengan kata lain, dicatut sebagai direksi atau jabatan di suatu usaha. Hukumannya, dikenakan sanksi kode etik profesi kepada yang bersangkutan.

Atas tindakan tersebut, Aiptu Labora sudah dikenai sanksi kode etik profesi dan disidik dalam tindak pidana pencucian uang. Hal itu dibuktikan dari turunnya Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri yang melibatkan Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dalam penyidikan kasus Aiptu Labora.

Saya tegaskan, kendati ada larangan keras anggota Polri berbisnis, pihak keluarga anggota Kepolisian dipersilakan membuka usaha tanpa dikenai sanksi khusus.

Anggota keluarga punya status yang sama seperti masyarakat lain, asal bisnisnya tidak melanggar hukum.
 
Kenapa Labora Sitorus bisa punya bisnis, apa tidak ada pengawasan selama ini?
Saya kurang tahu. Tapi Aiptu Labora Sitorus sudah 27 tahun bertugas di Papua.

Ia merupakan bintara senior di Bumi Cendrawasih. Melihat pengabdian Labora yang begitu lama di Papua, tentu saja paham tentang keadaan geografis wilayah tersebut.

Di Papua seseorang punya ruang untuk melakukan bisnis bila dilihat dari kondisi geografis.  Apalagi Raja Ampat sudah berkembang jadi tempat wisata. Di pulau wisata itu pasti banyak peningkatan (kebutuhan) BBM.

Bagaimana dengan dugaan penimbunan BBM itu?
Kalau memang bintara tinggi tersebut terkait penimbunan BBM dan illegal logging, tentu hukum akan menjeratnya. Pemeriksaan terhadap Aiptu Labora Sitorus itu kan untuk mengetahui apakah aset yang dimiliki tersebut terkait dengan perbuatan-perbuatan hukum atau hal-hal yang terkait dengan tindak pidana. Saat ini kami masih menunggu hasil kesimpulan penyidik. Kita tunggu saja hingga pemeriksaan selesai.

Oh ya, bagaimana dengan pengaduan PKS terhadap KPK?
Saat ini kami masih mempelajarinnya. Masih dalam proses penyelidikan.
 
Kami masih mencari bukti-bukti pendukung dari aduan tersebut. [Harian Rakyat Merdeka]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

Menguji Klaim MBG Kunci Pertumbuhan Ekonomi Triwulan 1

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:12

JK Disarankan Maafkan Ade Armando

Kamis, 07 Mei 2026 | 04:07

41,7 Persen Jemaah Haji Aceh Lansia

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:43

Bank Pelat Merah Cabang Joglo Dipolisikan

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:26

Empat Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Kode Etik

Kamis, 07 Mei 2026 | 03:03

Presensi Ilegal 3.000 ASN Brebes Alarm Serius bagi Integritas Birokrasi

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:42

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

Digitalisasi Parkir Genjot Pendapatan Daerah

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:02

Ini Cerita Penumpang Selamat dari Bus ALS Terbakar di Sumsel

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:31

Impor Blueray 90 Persen Tetap Jalur Merah

Kamis, 07 Mei 2026 | 01:28

Selengkapnya