Berita

gedung KPU RI/ist

Politik

KPU Ingatkan Parpol Status Bacaleg Ganda

JUMAT, 17 MEI 2013 | 15:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan merespons dan mengoreksi kinerja KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang menerapkan aturan berbeda pada tahap pencalonan.

Ketua KPU RI Husni Kamil Manik mengatakan, pemenuhan persyaratan pengajuan calon dan syarat bakal calon harus tetap mengacu pada undang-undang dan pemberlakuannya sama di seluruh daerah di Indonesia.

Pernyataan ini untuk merespons keluhan sejumlah anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh anggota Komisi II DPR dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Kamis malam (17/5). RDP tersebut membahas tentang daerah pemilihan (dapil) dan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif (bacaleg).


Misalnya kata Husni, surat keterangan pengganti ijazah bagi bakal calon yang ijazahnya hilang atau musnah. Banyak bacaleg yang hanya menyertakan surat yang menerangkan status kehilangan dan kebenaran bahwa yang bersangkutan benar telah tamat pada sekolah tersebut. Tapi tidak menerangkan surat tersebut sebagai pengganti ijazah.

"Statusnya tetap tidak memenuhi syarat karena judul dari suratnya tidak menjelaskan keterangan pengganti ijazah yang berpenghargaan sama dengan ijazah," terang Husni di Jakarta (Jumat, 17/5).

Untuk pemenuhan syarat kesehatan, lanjut Husni, KPU tetap mengacu pada undang-undang yakni diperbolehkan dari puskesmas, dokter umum dan rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat dan disertai dengan surat keterangan bebas narkoba.

"Tapi masih ada bacaleg yang hanya menerangkan sehat jasmani, sementara tidak ada keterangan sehat rohani atau hanya menyertakan foto copynya saja," ujar Husni.

Begitu juga untuk keterangan bebas narkoba, masih ada bacaleg yang hanya melampirkan hasil laboratorium tanpa dilengkapi dengan surat keterangan bebas narkoba dari dokter yang berwenang.

Untuk formulir BB-8 yang menyatakan kesediaan tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaries, pejabat pembuat akta tanah (PPAT), dan tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan Negara tetap wajib diisi semua bacaleg. Pihaknya kata Husni, menerapkan asas kehati-hatian karena KPU tidak mengetahui latar belakang pekerjaan semua bacaleg.

Untuk penggantian nama, kata Husni harus tetap melalui pengadilan. Sepanjang tidak ada keputusan pengadilan maka penggunaan nama dalam daftar calon tetap (DCT) mengacu pada nama yang tertera di dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ia mengingatkan partai politik untuk memastikan status bacalegnya yang pencalonannya ganda atau terindikasi ganda.

"Jika diajukan lagi (ganda), KPU akan memberinya status tidak memenuhi syarat (TMS) dan nama bacaleg tersebut tidak akan dimunculkan dalam daftar calon sementara (DCS)," jelasnya.

Partai politik, kata Husni pada masa perbaikan DCS masih dapat menyerahkan surat keputusan pemberhentian dari lembaga/instansi sebagai lampiran BB-4, BB-5 dan BB-7 atau surat keterangan bahwa pengunduran diri yang bersangkutan sedang diproses. Partai juga dapat mengganti calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat akibat dari masukan dan tanggapan dari masyarakat dengan nomor urut yang sama. Begitu juga dengan calon perempuan yang mengundurkan diri. Jika pengunduran diri yang bersangkutan mengakibatkan tidak terpenuhinya syarat minimal keterwakilan perempuan.

Komisi II DPR RI mengapresiasi kinerja KPU RI dalam penyelenggaraan tahapan pemilu terutama dalam tahap verifikasi bakal calon. Komisi II berharap KPU memastikan bahwa semua persyaratan bakal calon dipenuhi oleh bacaleg, terutama yang berkaitan dengan surat pengunduran diri kepala daerah, wakil kepala daerah, PNS, TNI/Polri dan kepala desa. [rsn]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya