Berita

Politik

Sudah Diresmikan Tasik Anti Kekerasan

KAMIS, 09 MEI 2013 | 16:40 WIB | LAPORAN:

. Paska penyerangan sekelompok massa di Tenjowaringin Salawu dan Cipakat Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, berbagai elemen masyarakat melontarkan kecaman.

Aktivis gabungan beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) yang terhimpun dalam Sekretariat Bersama Peduli Tasikmalaya, kemarin, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk mendeklarasikan Tasik Anti Kekerasan. Mereka yakni dari Pemuda NU, Pagar Nusa, GP Ansor, IPNU, ISNU, KNPI, Pemuda Pancamarga, IPNU, PMII, dan FKPPI Tasikmalaya.

Kedatangan mereka diterima Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Hj. D. T Widarsih, Ketua Komisi 4 Andi Sulanjani dan Anggota Fraksi PAN Hj Yanne Sriewigantini. Selain mengutuk keras aksi kekerasan yang dilakukan kelompok massa. Mereka menuntut agar aparat penegak hukum mengusut tuntas, pelaku di balik tindak kekerasan yang telah merusak tatanan kehidupan masyarakat di dua lokasi tersebut.


Ketua Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Muslimovic mengatakan, insiden tindak kekerasan karena perbedaan keyakinan, telah berulang kali terjadi di negeri ini. Belum lama ini juga telah terjadi penyerangan jemaah Idrisiyah Kampung Pagendingan Kecamatan Cisayong.

"Ini bukti pemerintah gagal melaksanakan konstitusi untuk menjamin kebebasan warga negara memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaannya, berdasarkan UU 45 pasal 28 E dan pasal 29," kata Asep.

Sementara itu jajaran Polres Tasikmalaya telah memeriksa dua orang berinisial A dan K warga Kampung Su­kasari dan Cibuluh Tenjowaringin, Salawu. Di samping itu juga kepolisian telah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi.

"Kami telah melimpahkan kasusnya ke Polda Jabar termasuk kedua orang tersebut. alasanya kasus ini merupakan isu nasional kemudian menyangkut harkamtibmas dan terakhir menyangkut keamanan para saksi," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Candro Sasongko.

Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 170 dan 406 KUH Pidana tentang pengrusakan terhadap barang atau orang.[dem]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Masalah Klasik Tak Boleh Terulang di Musim Haji 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:15

BSI Semakin Diminati, Tabungan Tumbuh Tertinggi di Industri

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:13

Jembatan Rusak di Pandeglang Diperbaiki Usai Tiga Siswa Jatuh

Kamis, 14 Mei 2026 | 16:05

ATR/BPN Rumuskan Pola Kerja Efektif Berbasis Kewilayahan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:53

Tim Kuasa Hukum Nilai Tuntutan Nadiem Tak Berdasar Fakta Persidangan

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:44

Kelantan Siapkan Kota Bharu Jadi Hub Asia, Sasar Direct Flight Bangkok hingga Osaka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:33

PLN Luncurkan Green Future Powered Today

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:30

Riki Sendjaja dan Petrus Halim Dikorek KPK soal Kredit Macet di LPEI

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:27

Juri LCC MPR Harus Minta Maaf Terbuka

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21

Polisi Jaga Ratusan Gereja di Jadetabek

Kamis, 14 Mei 2026 | 15:14

Selengkapnya