Berita

Terseret Ahmad Fathanah, Ayu Azhari Cs Tak Bisa Lepas dari Jeratan Hukum

RABU, 08 MEI 2013 | 09:40 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Artis seksi Ayu Azhari dan model majalah dewasa Vitalia Sesha serta pihak-pihak yang pernah menerima pemberian dari tersangka kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Ahmad Fathanah tidak akan bebas dari jeratan hukum meski sudah mengembalikan uang tersebut ke KPK.

"Kan sudah jelas dalam hukum pidana, upaya pengembalian harta kekayaan yang berkaitan dengan kejahatan atau hasil kejahatan tidak menghapuskan dapat dipidananya seseorang. Itu prinsip hukum pidana mulai dari KUHP pencurian," ujar pakar hukum soal TPPU, Yenti Garnasih, kepada Rakyat Merdeka Online pagi ini (Rabu, 8/5).
 
"Dalam UU Korupsi sudah diperjelas lagi itu, pasal 4. Pengembalian harta kekayaan yang diduga berkaitan dengan korupsi tidak menghilangkan sifat dapat dipidananya seseorang," jelasnya lagi.


Ayu Azhari dan lainnya tersebut memang hanya menerima. Tapi dalam UU TPPU, pihak menerima juga bisa dijerat.

"Itu bagusnya TPPU, orang yang menerima kena. Undang-undang lain tidak. Makanya kalau (tersangka) mengaku saya bangkrut, dikejar siapa yang menikmati, lalu disita dan dipidana. Karena tidak boleh orang bersentuhan dengan hasil pidana. Siapapun," jelasnya.

Untuk Ayu Azhari dan para penerima lainnya, jelas Yenti, paling hanya akan mendapatkan keringanan hukuman. Karena mereka sudah kooperatif. "Paling nanti itu hanya meringankan. Kooperatif sejak awal karena tidak perlu ada surat penyitaan. Dikurangi seminggu, jangan 3 tahun," katanya mengingatkan. [zul]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya