Berita

susno/ist

Politik

PKS Minta Komjen Susno Bersikap Dewasa

MINGGU, 28 APRIL 2013 | 13:31 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Gagalnya eksekusi mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji merupakan potret nyata carut-marutnya penegakan hukum di negeri ini.

"Saya menyayangkan hal ini terjadi. Terlepas memang adanya ruang perdebatan redaksi dalam amar putusan kasus Susno, namun mestinya Susno bersikap dewasa dan berjiwa besar dalam memaknai amar putusan atas kasusnya tersebut," ujar anggota Komisi III DPR RI Indra kepada Rakyat Merdeka Online, Minggu (28/4).

Jelas Indra, walaupun dalam amar putusan tidan menyebutkn secara tegas perintah eksekusi penahanan terhadap mantan Kapolda Jawa Timur ini, namun amar putusan itu dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa Susno terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan lalu dijatuhi hukuman pidana selama 3,5 tahun.


Menurut Indra, tidak ada tafsir lain yang dapat dipertanggungjawabkan, selain tafsir bahwa Susno terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dengan menjalani hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun.

Gagalnya Susno ditahan sambung Indra, menunjukkan penegakan hukum tidak berlaku sama bagi semua warga negara. Hukum hanya tajam kepada rakyat biasa, tidak untuk pejabat, berkuasa, atau orang berpengaruh di negara ini.

"Kalau orang biasa pasti sudah langsung dieksekusi sesaat setelah salinan putusan diterima kejaksaan," sesalnya.

Selain itu, Ketua DPP PKS ini juga menyesalkan sikap Kepolisian yang terkesan menghalang-halangi petugas kejaksaan yang ingin menahan Susno. Padahal, para jaksa yang ingin melakukan eksekusi atas Susno harus membantu dan itu merupakan kewajiban yang diperintahkan UU.

Masih kata Indra, siapun tidak boleh menghalang-halangi dalam melaksanakan perintah UU. Ia menilai perlindungan yang diberikan Polda Jabar terhadap Susno merupakan alasan yang mengada-ada dan sangat dipaksakan. Dengan alasan tersebut seakan-akan Susno sedang dikejar-kejar atau terancam dilukai oleh sekumpulan penjahat, yang notabene merupakan adalah para jaksa sebagai alat negera penegak hukum.

"Hal-hal tersebut di atas jelas merupakan preseden buruk dalam penegakkan hukum di negri ini. Oleh karena itu, sebagai mantan jenderal di lembaga penegak hukum dan sebagai bentuk komitmen warga negara yang baik. Saya menghimbau Susno taat hukum, kooperatif, dan menyerahkan diri," kata dia.

Semoga paling lambat Senin besok (29/4) Susno sudah menyerahkan diri dan mengakhiri drama yang telah mencoreng penegakkan hukum itu," tandas Indra. [ian]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya