Berita

ILUSTRASI

Olahraga

Pemenang Tender Teken Kontrak Pengadaan di Sekolah Menengah Jakbar

MINGGU, 28 APRIL 2013 | 07:16 WIB | LAPORAN:

RMOL.Kali kedua tahun anggaran 2013/2014 Sudin Dikmen Jakarta Barat menggelar penandatanganan kontrak pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah sekolah menengah di Jakbar secara terbuka.

"Ini pengadaan barang dan jasa tahap kedua, dengan nilai keseluruhan Rp 53,3 miliar," ujar Kasie Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakbar, Alex Usman.

Acara berlangsung di kantor Sudin Dikmen Jakarta Barat di Gedung B Kompleks Kantor Walikota Jakarta Barat di Jalan Kembangan Nomor 1. Acara seharusnya diikuti 15 kontraktor pemenang tender, tapi dua tidak datang sampai acara usai.


Selain penandatanganan kontrak, setiap kontraktor harus menandatangani pakta integritas yang bersifat mengikat.

"Jadi, penandatanganan ini tidak bisa diwakili. Jika ada orang yang datang mewakiliki, saya akan usir," ujar Alex Usman.

Seperti tahap pertama, pengadaan tahap kedua berupa barang-barang yang menunjang kegiatan belajar-mengajar, mulai dari papan sulis untuk sekolah menengah kejuruan, sampai perangkat elektronik dan malat-alat laboratorium biologi berbasis teknologi informasi.

PT Homkey Inti Prima tercatat sebagai pemenang tender dengan nilai terbesar, yaitu Rp 4.8 miliar. Sedangkan PT Coprison Dane Eng menjadi pemenang tender dengan nilai terkecil, yaitu Rp 996 juta.   Sebelum penandatanganan dilakukan, Alex Usmansebagai pejabat pembuat komitmen mengajukan sejumlah pertanyaan kepada kontraktor yang hadir. Namun hampir semua pertanyaan tidak dijawab dengan meyakinkan.

"Apakah kalian benar-benar akan mengerjakan pekerjaan yang yang kalian menangkan, atau kalian menjadi kepanjangan tangan orang lain?" tanya Alex kepada semua kontraktor.

Ruang acara penandatanganan seketika senyap. Sampai sekian menit tidak ada yang menjawab. Kalau pun ada hanya dengan nada pelan dan samar-samar.

"Jawabannya koq enggak jelas. Kalau begitu kita batalkan saja acara ini, dan seluruh proyek tahap dua kita tender ulang," kata Alex dengan nada sedikit tinggi.

Akhirnya semua menjawab serempak, bahwa mereka bukan kepanjangan tangan orang lain, dan akan melakukan pekerjaan yang dimenangkan dengan baik. Namun situasi ini bukan kali pertama terjadi, pada penandatanganan tahap pertama, para kontraktor juga tidak memberikan jawaban meyakinkan.

Sebelum menutup acara, Alex Usman kembali mengingatkan Pemprov DKI Jakarta akan membatalkan kontrak jika pemenang tender bertindak tidak professional, akuntabel, dan transparan.[wid]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya