Berita

ilustrasi

Perlu Regulasi untuk Pertahankan Industri Tembakau Nasional

SABTU, 27 APRIL 2013 | 14:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Industri nasional bidang tembakau yang ada di Indonesia masih memerlukan tembakau dan industri tembakau sebagai produk yang harus dipertahankan. Untuk itu, pemerintah mutlak melindungi keberlangsungan industri nasional tembakau melalui regulasi.

"Pemerintah harus bersinergi dengan DPR dan pemangku kepentingan terkait untuk mendorong RUU Pertembakauan sebagai bukti konkret keberpihakan pemerintah terhadap petani tembakau dan industri tembakau nasional," kata peneliti senior Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI), Prof. Kabul Santoso dalam keterangan persnya, Sabtu (27/4).

Data MPKKI menyebutkan, di Indonesia terdapat 20 daerah/propinsi yang menjadi sentra penghasil tembakau yang oleh banyak masyarakatnya dijadikan sebagai sumber penghidupan. Fakta ini tentu harus dibarengi adanya serapan industri untuk bahan baku industri rokok. Padahal, menurut Kabul, Konstitusi kita sudah mengatur secara tegas sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 yang menyebutkan "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".

"Agak aneh, sebagai negara produsen rokok terbesar, negara pemasok bahan baku tembakau, dan kretek yang berbahan baku lokal tapi produk asli Indonesia dibunuh sendiri oleh pemerintah melalui PP 109/2012," ujarnya.

MPKKI beberapa waktu lalu melakukan studi banding ke beberapa negara penghasil tembakau, antara lain ke Jerman, Amerika Serikat (AS), Jepang, dan China. MPKKI melihat langsung bagaimana praktik pertembakauan di sana. Kata Kabul, China memiliki UU yang mengatur pertembakauan. Kita tahu perokok di China sekitar 390-an juta manusia, dan China sudah mengaksesi FCTC. Tetapi China adalah negara yang masih melindungi industri rokok dalam negerinya, hal ini dilakukan untuk memberikan pemasukan kas negaranya.

Kabul menambahkan, AS adalah negara yang tidak pernah mengaksesi FCTC, namun AS hanya tanda tangan FCTC. Negara-negara tersebut, ungkap Kabul memproteksi keberlangsungan industri rokok untuk memberikan keuntungan bagi masyarakat. Kabul berpendapat, industri nasional bidang tembakau adalah industri yang mempekerjakan banyak orang (padat karya). Sebagaimana semangat pembangunan Presiden SBY yaitu pro poor, pro job, and pro growth.

Di lain sisi, pemerintah membunuh keberlangsungan industry nasional bidang tembakau lewat regulasi PP 109/2012. Kabul mempertanyakan kesiapan pemerintah terhadap dampak ekonomi sosial. Apakah pemerintah siap dengan dampak ekonomi sosialnya? Apakah pemerintah mampu menyediakan lapangan pekerjaan untuk sumber daya manusia yang banyak? 

"Jangan hanya karena disindir teman-teman negara lain karena Indonesia tidak mengaksesi FCTC, lalu pemerintah Indonesia memaksakan kehendaknya untuk membunuh petani tembakau dan industri nasional bidang tembakau yang selama ini memberikan sumber penghasilan masyarakat dan pendapatan negara," tegasnya.[dem]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya