Berita

ilustrasi

Perlu Regulasi untuk Pertahankan Industri Tembakau Nasional

SABTU, 27 APRIL 2013 | 14:55 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Industri nasional bidang tembakau yang ada di Indonesia masih memerlukan tembakau dan industri tembakau sebagai produk yang harus dipertahankan. Untuk itu, pemerintah mutlak melindungi keberlangsungan industri nasional tembakau melalui regulasi.

"Pemerintah harus bersinergi dengan DPR dan pemangku kepentingan terkait untuk mendorong RUU Pertembakauan sebagai bukti konkret keberpihakan pemerintah terhadap petani tembakau dan industri tembakau nasional," kata peneliti senior Masyarakat Pemangku Kepentingan Kretek Indonesia (MPKKI), Prof. Kabul Santoso dalam keterangan persnya, Sabtu (27/4).

Data MPKKI menyebutkan, di Indonesia terdapat 20 daerah/propinsi yang menjadi sentra penghasil tembakau yang oleh banyak masyarakatnya dijadikan sebagai sumber penghidupan. Fakta ini tentu harus dibarengi adanya serapan industri untuk bahan baku industri rokok. Padahal, menurut Kabul, Konstitusi kita sudah mengatur secara tegas sebagaimana dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 4 yang menyebutkan "Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional".

"Agak aneh, sebagai negara produsen rokok terbesar, negara pemasok bahan baku tembakau, dan kretek yang berbahan baku lokal tapi produk asli Indonesia dibunuh sendiri oleh pemerintah melalui PP 109/2012," ujarnya.

MPKKI beberapa waktu lalu melakukan studi banding ke beberapa negara penghasil tembakau, antara lain ke Jerman, Amerika Serikat (AS), Jepang, dan China. MPKKI melihat langsung bagaimana praktik pertembakauan di sana. Kata Kabul, China memiliki UU yang mengatur pertembakauan. Kita tahu perokok di China sekitar 390-an juta manusia, dan China sudah mengaksesi FCTC. Tetapi China adalah negara yang masih melindungi industri rokok dalam negerinya, hal ini dilakukan untuk memberikan pemasukan kas negaranya.

Kabul menambahkan, AS adalah negara yang tidak pernah mengaksesi FCTC, namun AS hanya tanda tangan FCTC. Negara-negara tersebut, ungkap Kabul memproteksi keberlangsungan industri rokok untuk memberikan keuntungan bagi masyarakat. Kabul berpendapat, industri nasional bidang tembakau adalah industri yang mempekerjakan banyak orang (padat karya). Sebagaimana semangat pembangunan Presiden SBY yaitu pro poor, pro job, and pro growth.

Di lain sisi, pemerintah membunuh keberlangsungan industry nasional bidang tembakau lewat regulasi PP 109/2012. Kabul mempertanyakan kesiapan pemerintah terhadap dampak ekonomi sosial. Apakah pemerintah siap dengan dampak ekonomi sosialnya? Apakah pemerintah mampu menyediakan lapangan pekerjaan untuk sumber daya manusia yang banyak? 

"Jangan hanya karena disindir teman-teman negara lain karena Indonesia tidak mengaksesi FCTC, lalu pemerintah Indonesia memaksakan kehendaknya untuk membunuh petani tembakau dan industri nasional bidang tembakau yang selama ini memberikan sumber penghasilan masyarakat dan pendapatan negara," tegasnya.[dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya